Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Kehutanan (Dishut) mengadakan Konsultasi Publik dan Pembahasan Laporan Akhir Penyusunan Rencana Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kumai. Kegiatan berlangsung di Ballroom Borneo, Lantai 5 Hotel Alltrue Palangka Raya, Kamis (4/12/2025).
Kepala Dinas Kehutanan Kalteng, Agustan Saining, dalam laporannya menyampaikan bahwa pelaksanaan konsultasi publik bertujuan untuk menghimpun masukan dari para pemangku kepentingan dalam rangka penyempurnaan dokumen perencanaan pengelolaan DAS Kumai.
“Kegiatan ini dimaksudkan untuk mendapatkan saran dari berbagai pihak sehingga dokumen rencana pengelolaan DAS Kumai dapat tersusun lebih akurat serta selaras dengan perencanaan pembangunan daerah,” ujarnya.
Peserta kegiatan berasal dari perangkat daerah provinsi, pemerintah kabupaten/kota termasuk Kotawaringin Barat, UPT Kementerian Kehutanan, UPT KPH, mitra pembangunan, serta organisasi masyarakat seperti Komunitas Peduli Sungai.
Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Leonard S. Ampung, melalui Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Yuas Elko, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Ia menegaskan bahwa konsultasi publik menjadi bagian penting dalam memastikan kualitas dokumen pengelolaan DAS.
“Pemerintah Provinsi menyambut baik pelaksanaan Konsultasi Publik ini. Melalui kegiatan ini diharapkan tersusunnya dokumen perencanaan DAS yang terstruktur, terukur, dan akuntabel,” katanya.
Yuas juga mengapresiasi kolaborasi seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan dokumen tersebut.
“Dengan masukan yang membangun serta komunikasi yang efektif, penyusunan laporan akhir rencana pengelolaan DAS Kumai dapat diselesaikan dengan baik,” ujarnya.
Dalam sambutannya, Yuas menegaskan bahwa penyusunan dokumen dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan DAS. Dokumen tersebut menjadi instrumen penting dalam memenuhi indikator Renstra Dinas Kehutanan sekaligus mendukung kebijakan pembangunan berkelanjutan di Kalimantan Tengah.
“Dokumen ini merupakan salah satu acuan dalam penyusunan perencanaan daerah untuk jangka waktu 15 tahun ke depan dan menjadi bagian dari indikator kinerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah,” jelasnya.
DAS Kumai termasuk kawasan yang memerlukan perhatian khusus karena menurunnya daya dukung lingkungan. Berkurangnya fungsi daerah tangkapan air telah memicu risiko banjir yang berdampak pada aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat. Selain itu, aktivitas di sekitar kawasan—seperti pelabuhan bongkar muat, permukiman, perkebunan, hingga keberadaan Taman Nasional Tanjung Puting—menjadi faktor yang memengaruhi kondisi ekosistem DAS.
Yuas menyampaikan bahwa penyusunan dokumen memerlukan data dan informasi yang akurat.
“Dokumen rencana pengelolaan ini harus memuat deskripsi yang tepat mengenai karakteristik DAS Kumai. Oleh karena itu, data yang relevan dan tervalidasi sangat diperlukan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa dokumen rencana pengelolaan tidak hanya fokus pada pemulihan ekosistem, tetapi juga memperkuat strategi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama dalam menghadapi dinamika perubahan iklim.
“Kami berharap melalui dokumen ini dapat dirumuskan kebijakan yang mencakup aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi sehingga mampu mendukung percepatan pembangunan Kalimantan Tengah,” ungkapnya.
Menutup sambutan, Yuas berharap konsultasi publik tersebut menjadi langkah penting dalam menyusun kebijakan pembangunan yang merata dan berkelanjutan.
“Semoga kegiatan ini menjadi momentum penting dalam merumuskan kebijakan pengelolaan DAS Kumai serta memperkuat pembangunan Kalimantan Tengah secara menyeluruh,” pungkasnya.[Hry/Red]
