Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat terus dilakukan Polsek Sabangau Polresta Palangka Raya melalui sosialisasi layanan panggilan darurat 110 kepada warga Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan personel saat menggelar patroli dialogis di lingkungan permukiman, dengan menyampaikan fungsi dan kemudahan layanan 110 sebagai sarana pelaporan cepat setiap gangguan kamtibmas maupun kebutuhan pelayanan kepolisian.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sabangau Iptu Ahmad Taufiq, menjelaskan bahwa layanan 110 merupakan fasilitas gratis yang aktif selama 24 jam untuk membantu masyarakat ketika menghadapi kondisi darurat.
“Silakan manfaatkan layanan 110 apabila membutuhkan kehadiran polisi. Kami ingin memastikan setiap laporan dapat ditangani dengan cepat dan tepat,” ujarnya, Kamis (4/12/2025).
Dengan pendekatan langsung kepada masyarakat, Polsek Sabangau berharap warga semakin memahami prosedur pelaporan dan turut mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
(dk_reborn168)
Tags:
Polresta Palangkaraya
