BNNP Kalteng Ungkap, Anggota Polda Kalteng dan Warga Binaan terlibat Sindikat Peredaran Narkoba


Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu lintas kabupaten yang melibatkan oknum aparat kepolisian hingga narapidana di Lapas Kelas IIA Palangka Raya. Fakta mengejutkan ini diungkap langsung oleh Plt Kepala BNNP Kalteng, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid dalam konferensi pers resmi pada Selasa (27/5/2025).

Pengungkapan ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial ES di Desa Tumbang Samba, Kabupaten Katingan, pada Sabtu (17/5/2025). Tes urine menunjukkan ES positif menggunakan metamfetamin. Dalam interogasi, ES mengaku telah mengantar sabu kepada seorang perempuan di Kota Palangka Raya.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalteng menelusuri jejak distribusi sabu hingga ke Jalan Lintas Palangka Raya–Buntok, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas. Di lokasi tersebut, petugas menggerebek sebuah toko bernama Nor Aini yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan transaksi narkoba.

Empat orang diamankan dalam penggerebekan itu, yakni dua perempuan berinisial NA dan A, serta dua pria berinisial BP dan BM. Dari hasil penggerebekan, petugas menyita 57 paket sabu dengan total berat kotor mencapai 45,96 gram.


NA mengakui telah menerima sekitar dua ons sabu dari ES, yang sebagian sudah terjual. Pengakuannya mengejutkan, karena sabu tersebut ternyata dipesan dari mantan suaminya sendiri, seorang narapidana berinisial M alias B yang tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Palangka Raya.

Menindaklanjuti pengakuan tersebut, BNNP segera berkoordinasi dengan pihak Lapas dan berhasil mengamankan tiga warga binaan pemasyarakatan (WBP) lainnya, yakni G, ED, dan W. Keempatnya diduga kuat menjadi pengendali jaringan dari balik jeruji besi.

Tak kalah mencengangkan, dalam penggerebekan di Timpah, salah satu tersangka perempuan ternyata merupakan istri dari oknum anggota Polri berpangkat Brigadir, berinisial B, yang bertugas di Polda Kalteng. Saat penggerebekan, B berada di dalam rumah dan kedapatan menggunakan sabu.

“Dia baru mengaku sebagai anggota Polri saat interogasi. Yang bersangkutan tidak hanya mengetahui kegiatan istrinya, tapi juga ikut membantu,” ungkap Kombes Pol Ruslan.

Menanggapi keterlibatan aparat penegak hukum, Kombes Pol Ruslan menegaskan tidak akan ada toleransi. “Kami bersama Polda Kalteng berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat. Kalau hanya pengguna mungkin masih bisa dibina, tapi jika sudah terlibat dalam peredaran, apalagi anggota Polri, maka sanksinya jelas: pemecatan,” tegasnya.

Seluruh tersangka kini telah diamankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya mencapai seumur hidup atau hukuman mati, tergantung peran dan keterlibatannya dalam jaringan. [hlm/Red]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama