Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Perselisihan antara pemilik warung sembako dan pemilik bengkel motor di kawasan pasar Jalan RTA Milono, Kelurahan Sabaru, berhasil diselesaikan melalui mediasi yang difasilitasi Polsek Sabangau.
Personel piket SPKT bersama anggota Reskrim mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari penyelesaian dan mencegah perselisihan berlanjut.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Sabangau Iptu Agung Setiyanto menegaskan bahwa penyelesaian secara kekeluargaan perlu disertai komitmen untuk menjaga ketertiban.
“Kedua belah pihak telah sepakat berdamai dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Mereka juga menyatakan bersedia menerima konsekuensi hukum maupun adat apabila melanggar kesepakatan,” jelasnya, Minggu (25/10/2026).
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat perdamaian dan ditandatangani sebagai bentuk komitmen bersama. Selama proses mediasi berlangsung, situasi tetap aman dan kondusif.
Polsek Sabangau berharap penyelesaian ini menjadi langkah menjaga hubungan baik antarwarga serta mendorong masyarakat menyelesaikan permasalahan dengan kepala dingin.
(dk_reborn168)
Tags:
Polresta Palangkaraya
