Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id — Isu panas yang beberapa tahun terakhir mencuat di kalangan pers Kalimantan Tengah, khususnya terkait tudingan “wartawan abal-abal/antah berantah”, akhirnya dijawab dengan langkah nyata. Puluhan wartawan lokal di Kota Palangka Raya bergerak secara kolektif mengikuti Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) sebagai bentuk pembuktian profesionalisme, kapasitas, dan komitmen mereka menjalankan tugas jurnalistik secara berstandar.
Program SKW ini merupakan sertifikasi resmi di bawah Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang bertujuan memperkuat standar profesi wartawan secara nasional, termasuk di Kalimantan Tengah. Kegiatan sertifikasi diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Provinsi Kalimantan Tengah, berlokasi di Jalan Jenjang, Palangka Raya, Kamis (11/12/2025).
Perwakilan LSP Pers Provinsi Kalimantan Tengah, Muhamad Sidik, menegaskan pentingnya wartawan memiliki keahlian sesuai kompetensi profesi. Sertifikasi ini, menurutnya, menjadi langkah strategis untuk menjawab kebutuhan dunia pers yang semakin profesional dan berstandar.
“Sangat penting menyiapkan tenaga kerja yang terampil dan ahli di bidang jurnalistik, sehingga mereka benar-benar memiliki kompetensi menjalankan profesinya sesuai standar,” ujar Sidik.
Ia menambahkan, wartawan yang dinyatakan kompeten melalui sertifikasi akan menjadi kekuatan baru bagi ekosistem pers Kalimantan Tengah. Upaya peningkatan kualitas ini dinilai dapat memperkuat kredibilitas media serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap karya jurnalistik yang dihasilkan.
Ketua Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Kalimantan Tengah, Pickrol Hidayad, turut mengapresiasi tingginya semangat para wartawan yang mengikuti SKW. Ia berharap seluruh peserta mampu melewati proses asesmen dengan baik dan meraih hasil sesuai harapan.
“Semoga seluruh kawan-kawan yang hadir bisa menjalani proses SKW dengan baik dan mendapatkan sertifikasi seperti yang diharapkan,” ujar Dayad.
IPJI Kalteng sendiri mengirim enam anggotanya untuk ikut dalam proses ini, meskipun satu orang berhalangan hadir karena kendala pribadi. Dayad menegaskan, sertifikasi adalah langkah penting untuk memperkuat profesionalitas wartawan di tengah maraknya tudingan miring soal integritas profesi di daerah.
“Kuatkan tekad, yakinkan diri bahwa kita mampu agar suara miring tidak lagi bisa berucap,” tegasnya.
Salah satu peserta SKW, Heryounus, menyatakan bahwa keikutsertaannya merupakan bentuk respons terhadap stigma negatif yang kerap disematkan kepada sebagian wartawan lokal.
“Melalui sertifikasi ini, kami ingin membuktikan bahwa wartawan lokal memiliki kompetensi, profesionalisme, dan tetap berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik,” ungkapnya.
Heryounus menilai SKW menjadi cara efektif untuk menghapus pandangan sebelah mata dan keraguan sebagian pihak terhadap kredibilitas wartawan di Kalimantan Tengah. Ia juga mendorong rekan-rekan sesama jurnalis untuk ikut mempersiapkan diri mengikuti sertifikasi serupa.
“Kami berterima kasih kepada LSP Pers Indonesia yang telah memberikan dukungan penuh bagi wartawan lokal dalam mengikuti SKW ini,” tutupnya.
Langkah kolektif ini diharapkan menjadi momentum positif untuk mengembalikan kepercayaan publik sekaligus menegaskan bahwa wartawan daerah pun mampu bekerja sesuai standar nasional.[Red]
.jpg)