Menteri ATR/BPN Serahkan 18 Sertipikat dan Bahas Percepatan RTRW


Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Nusron Wahid, di Aula Jayang Tingang Lantai II Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (11/12/2025).

Dalam kegiatan tersebut, Menteri ATR/BPN menyerahkan 18 sertipikat kepada 13 penerima secara simbolis, antara lain kepada Gubernur Kalimantan Tengah berupa Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi Kalteng untuk Sekolah Khusus. Penyerahan juga diberikan kepada Walikota Palangka Raya untuk fasilitas Sekolah Rakyat, Bupati Kapuas untuk Sekolah Rakyat, serta Bupati Pulang Pisau untuk Mal Pelayanan Publik.

Sertipikat lainnya diberikan kepada Bupati Seruyan untuk Sekolah Dasar dan Pos, Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah untuk Markas Komando Brimob, serta lembaga pendidikan dan keagamaan seperti Perguruan Islam Darul Ulum, Muhammadiyah Sukamara, PWNU, Gereja Kalimantan Evangelis, Yayasan Ma’arif NU, hingga Institut Teknologi dan Sains Nahdlatul Ulama.


Gubernur Kalteng Agustiar Sabran menyambut baik kehadiran Menteri Nusron Wahid dan menilai Rakor ini sebagai wadah strategis untuk mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan di daerah.

“Dengan diadakannya Rakor Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang, diharapkan menjadi ruang bagi Kepala Daerah se-Kalimantan Tengah untuk berkonsultasi langsung dengan Menteri, sehingga segala permasalahan pertanahan dapat terselesaikan,” ujar Gubernur.

Ia menegaskan, sebagai provinsi terluas di Indonesia, Kalimantan Tengah memiliki potensi besar dalam pengelolaan lahan untuk berbagai sektor, mulai dari pertanian, kehutanan, pertambangan hingga pemukiman. Namun tantangannya juga tidak sedikit.

“Masih ada alih fungsi lahan, konflik tanah, tumpang tindih, dampak perubahan iklim, bahkan sekitar 77 persen wilayah Kalteng masih berupa kawasan hutan,” jelasnya.

Karena itu, Gubernur meminta dukungan pemerintah pusat agar proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat segera diselesaikan. Revisi RTRW dinilai penting untuk menyesuaikan kondisi terkini serta arah pembangunan ke depan, termasuk mendukung penyusunan RDTR dan pengendalian alih fungsi lahan melalui Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).


“Hal ini sejalan dengan Asta Cita Presiden, khususnya terkait kemandirian pangan, energi, ekonomi hijau, hingga ketahanan nasional,” tambahnya.

Dalam sambutannya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa isu deforestasi berada di bawah kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, namun pemerintah pusat tetap berkomitmen memberikan perlindungan atas hak masyarakat terhadap tanah.

“Untuk urusan kepemilikan tanah masyarakat, baik di Sumatera maupun daerah lainnya, negara tetap menjamin perlindungannya. Kami siap mendukung pemerintah daerah selama data dan administrasinya diperkuat,” ujar Nusron.

Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah agar masalah pertanahan dan tata ruang dapat diminimalkan, termasuk penyelesaian konflik lahan dan penataan ruang berbasis kepentingan jangka panjang.[Red]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama