Akademisi UPR Jelaskan Makna Putusan MK No. 114 Tahun 2025, Tegaskan Tidak Kurangi Kewenangan Polri







Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Akademisi Universitas Palangka Raya, Dr. Rico Septian Noor, S.H., M.H., memberikan penjelasan akademik terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114 Tahun 2025 yang sempat menimbulkan beragam penafsiran di masyarakat.

Menurutnya, putusan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai upaya mereduksi kewenangan maupun tanggung jawab yang telah menjadi mandat Polri.

Dalam analisisnya, Dr. Rico menjelaskan bahwa putusan MK justru menjadi pijakan penting untuk memastikan Polri tetap berjalan sesuai tugas, fungsi, dan ketentuan hukum, sekaligus menjaga prinsip netralitas di tengah dinamika masyarakat.

“Putusan ini sebenarnya menjadi titik bagaimana MK mendorong Polri tetap berjalan sesuai tugas dan fungsi serta menjalankan netralitas. Ini bukan langkah untuk mengurangi kewenangan Polri,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kabag SDM AKP Prio Amboro, menyampaikan bahwa Polresta Palangka Raya menyambut positif pandangan akademisi tersebut sebagai bentuk pengayaan perspektif dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

“Kami memandang penjelasan akademis ini sebagai masukan konstruktif. Polresta Palangka Raya berkomitmen menjalankan tugas sesuai aturan, profesional, humanis, dan tetap menjaga netralitas dalam setiap aktivitas pelayanan publik,” ujar Kabag SDM.

Ia menambahkan bahwa Polresta akan terus memperkuat pemahaman internal mengenai ketentuan hukum terbaru, termasuk putusan MK, agar setiap personel dapat menyesuaikan diri dengan kebijakan yang berlaku.

Dengan adanya penjelasan akademik tersebut, diharapkan masyarakat memperoleh pemahaman yang lebih utuh terkait konteks putusan MK dan dampaknya terhadap kelembagaan Polri.

(dk_reborn168)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama