Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Polsek Bukit Batu Polresta Palangka Raya memfasilitasi mediasi sengketa kepemilikan lahan antara pihak Marta Rahen yang diwakili kuasanya, Berkat Saha, dengan warga Jalan Pembataan RT 003 RW 003 Kelurahan Banturung, Kecamatan Bukit Batu, Jumat (19/9/2025).
Mediasi berlangsung di Kantor Polsek Bukit Batu dan dipimpin oleh Kanitbinmas, Ipda Siswandi, bersama Kanitreskrim Aiptu Jhon Devid dan personel lainnya, dengan melibatkan sekitar 20 warga yang hadir.
Kapolsek Bukit Batu, Ipda Muhammad Hafiizh Ramadhan, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk menjaga situasi tetap kondusif sekaligus menghadirkan Polri sebagai penengah di tengah masyarakat.
“Polri hadir untuk memberikan rasa aman serta menjadi fasilitator agar setiap persoalan dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan dan tanpa menimbulkan konflik baru,” ungkap Kapolsek.
Dari hasil mediasi, warga menyepakati untuk memberikan kesempatan kepada pihak Berkat Saha memasang patok batas tanah sesuai titik koordinat yang tercantum dalam sertifikat hak milik nomor 19 atas nama Marta Rahen.
Setelah itu, warga yang lahannya termasuk dalam patok batas akan kembali duduk bersama guna mencari solusi penyelesaian.
Sementara itu, Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriady, S.I.K., M.H., memberikan apresiasi atas langkah mediasi tersebut.
“Upaya ini merupakan wujud nyata Polri dalam menjalin kemitraan dengan masyarakat serta memastikan kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegasnya. (dk_reborn168)
Tags:
Polresta Palangkaraya