Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, memimpin rapat evaluasi bersama jajaran Kantor Wilayah yang berlangsung di ruang rapat Kantor Wilayah, Kamis (4/6).
Kegiatan tersebut diikuti oleh para Pejabat Administrator dan seluruh Ketua Tim Kerja sebagai bagian dari upaya penguatan pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan di wilayah Kalimantan Tengah.
Dalam arahannya, Kakanwil menegaskan pentingnya penguatan standar operasional prosedur (SOP) pengamanan, pengawalan, dan pengawasan, khususnya terhadap narapidana berisiko tinggi. Ia meminta jajaran Kantor Wilayah untuk segera menginventarisasi serta menerbitkan kembali surat edaran yang pernah diterbitkan sebelumnya sebagai pengingat bagi seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan agar pelaksanaan tugas pengamanan tetap berjalan sesuai ketentuan.
Menurutnya, konsistensi penerapan SOP menjadi faktor utama dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan. Oleh karena itu, seluruh petugas harus memiliki pemahaman yang sama terhadap prosedur yang berlaku dan melaksanakannya secara disiplin tanpa pengecualian.
“Untuk SOP pengamanan, pengawalan, dan pengawasan terutama terhadap narapidana berisiko tinggi, saya minta Kantor Wilayah bisa membuat surat edaran dengan mengutip kembali edaran-edaran yang sudah ada sebagai pengingat bagi seluruh UPT agar pelaksanaannya tetap konsisten,” tegas I Putu Murdiana.
Selain aspek keamanan, Kakanwil juga menyoroti pentingnya menjaga integritas dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Ia menilai integritas merupakan fondasi utama dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, serta bebas dari berbagai bentuk penyimpangan.
Tidak hanya itu, seluruh jajaran diminta untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan warga binaan. Evaluasi terhadap pelaksanaan tugas di masing-masing UPT harus dilakukan secara berkala guna mengidentifikasi berbagai kendala maupun potensi risiko yang dapat memengaruhi efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan.
Dalam rapat tersebut, Kakanwil turut menyoroti kondisi di salah satu UPT yang menunjukkan area P2U kurang steril akibat tingginya aktivitas keluar masuk orang. Ia meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pemeriksaan yang diterapkan, termasuk kemungkinan memindahkan proses penggeledahan ke area luar guna menjaga sterilitas zona pengamanan utama.
“Buatkan juga surat edaran terkait P2U. Siapa pun yang masuk ke area Lapas harus melalui pemeriksaan dan penggeledahan, termasuk Kalapas maupun pejabat lainnya. Tidak boleh ada pengecualian karena keamanan merupakan tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Penguatan sistem pengawasan berbasis teknologi juga menjadi perhatian dalam rapat tersebut. Kakanwil meminta seluruh UPT melakukan pengecekan rutin terhadap kamera pengawas (CCTV), memastikan seluruh perangkat berfungsi optimal, serta menambah titik pemasangan pada area-area vital yang membutuhkan pengawasan lebih intensif.
“Saya juga meminta agar penguatan CCTV menjadi prioritas, khususnya pada sel khusus atau sel isolasi dengan konsep satu sel satu CCTV sebagai media pengawasan aktif, bukan sekadar alat untuk melakukan review kejadian,” tambahnya.
Lebih lanjut, menindaklanjuti arahan Anggota Komisi XIII DPR RI, Bias Layar, saat kunjungan kerja ke Lapas Kelas IIA Palangka Raya beberapa waktu lalu, Kakanwil menginstruksikan seluruh UPT untuk segera menyusun data kebutuhan secara komprehensif.
Data tersebut meliputi kebutuhan sumber daya manusia, seperti petugas pengamanan, tenaga kesehatan, dan Pembimbing Kemasyarakatan, serta kebutuhan sarana dan prasarana pendukung pemasyarakatan.
“Saya instruksikan agar kebutuhan SDM dan sarana prasarana setiap UPT direkap secara rinci dalam bentuk infografis. Data ini harus segera disiapkan karena akan menjadi bahan penting dalam pembahasan bersama Komisi XIII DPR RI,” pungkasnya.(Red)

