Gunung Mas Miliki 15 Kawasan Hutan Adat, Pemprov Tegaskan Komitmen Perlindungan


Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng menegaskan komitmen menjaga dan mengelola hutan adat sebagai warisan berharga masyarakat adat. Komitmen ini mengemuka dalam Musyawarah Pemangku Kepentingan Pengelolaan Hutan Adat Gunung Mas yang digelar di Luwansa Hotel Palangka Raya, Kamis (14/8/2025).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa hutan adat bukan sekadar kawasan hijau, tetapi menyimpan nilai ekologis, budaya, sosial, dan spiritual yang telah diwariskan turun-temurun.

“Hutan adat adalah identitas kehidupan sekaligus penyangga keberlanjutan ekosistem yang telah dijaga oleh masyarakat adat sejak dahulu,” ujar Darliansjah.

Ia mengungkapkan, berdasarkan data Kementerian Kehutanan hingga Juli 2025, tercatat 333 ribu hektare hutan adat telah ditetapkan di Indonesia. Luasan itu tersebar untuk 83 ribu kepala keluarga di 41 kabupaten dan 19 provinsi. Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Papua Barat, Sumatera Utara, dan Papua menjadi daerah dengan luasan hutan adat terbesar.

Khusus Kabupaten Gunung Mas, Darliansjah menyebut wilayah ini memiliki 15 kawasan hutan adat dengan total luas 68.324 hektare. Pemerintah provinsi, katanya, berkomitmen memperkuat pengakuan dan perlindungan hutan adat sesuai amanat UU Nomor 41 Tahun 1996 tentang Kehutanan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, serta regulasi turunannya.

Ketua Harian DAD Kalteng, Prof. A. Elia Embang, dalam laporannya menegaskan pentingnya pengelolaan hutan secara berkelanjutan. Ia mencontohkan sejarah pengelolaan hutan adat di wilayah Tumbang Anoi, yang mencakup 3.968 hektare, sebagai bagian dari total luasan hutan adat di Gunung Mas.

“Kita harus bersama-sama menjaga lingkungan hidup, termasuk kawasan hutan, tanah, lahan, air, dan seluruh ekosistem yang ada di Kalimantan Tengah,” ucapnya.

Prof. Elia juga mengingatkan bahwa konstitusi, khususnya Pasal 18B UUD 1945, mengakui hak-hak masyarakat adat dalam segala aspek kehidupannya. Menurutnya, keharmonisan antara masyarakat adat, pemerintah, dan dunia usaha adalah kunci terciptanya kedamaian dan kelestarian lingkungan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama