PALANGKA RAYA, Newsinkalteng.co.id — Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya H. Muhammad Khemal Nasery menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) merupakan salah satu langkah strategis.
Hal tersebut merupakan salah satu langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, menuju E-government atau Pemerintahan Berbasis Elektronik.
"Tentunya kita memperhatikan perkembangan zaman saat ini yang semakin modern, SPBE juga memiliki andil agar setiap tugas-tugas Pemerintahan dapat berjalan dengan efektif dan efisien," ujar Khemal saat diwawancarai oleh sejumlah awak media, di Palangka Raya baru-baru ini.
Adapun salah satu dari poin penting yang akan dilakukan, jika nantinya Raperda SPBE telah ditetapkan menjadi Perda adalah, penggunaan kertas sebagai dokumen yang akan dikurangi dan pada akhirnya kertas, akan digantikan dengan sistem elektronik.
Sementara itu untuk hal-hal yang bersifat teknis lainnya, instansi terkait akan mempersiapkannya. Sementara itu pihaknya akan terus melakukan pengawasan, terhadap penerapan dari Raperda tersebut.

Berikut Cara membuka blokir BWS mobile, Anda bisa menghubungi layanan call center BWS mobile via Whatsapp +628117870400, Atau BWS Call 1500-012, Alternatif lainnya datang langsung ke kantor cabang terdekat kami, anda juga bisa langsung pilih opsi reset password di aplikasi (BWS) Mobile melalui halaman login.https://halo.jkp.go.id/support/login
Berikut Cara membuka blokir BWS mobile, Anda bisa menghubungi layanan call center BWS mobile via Whatsapp +628117870400, Atau BWS Call 1500-012, Alternatif lainnya datang langsung ke kantor cabang terdekat kami, anda juga bisa langsung pilih opsi reset password di aplikasi (BWS) Mobile melalui halaman login.