Raperda RPPLH, Upaya Nyata Pemko Palangka Raya dalam Menjaga Lingkungan Hidup

 


PALANGKA RAYA, Newsinkalteng.co.id — Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya H. Muhammad Khemal Nasery menyampaikan, bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Rancangan Peraturan Perlindungan Lingkungan Hidup (RPPLH) merupakan upaya nyata Pemerintah Kota Palangka Raya dalam melindungi lingkungan hidup. 


"Perda ini kedepannya akan menjadi landasan hukum, agar pembangunan maupun investasi di Palangka Raya harus memperhatikan lingkungan agar jangan sampai rusak," ucap Khemal saat diwawancarai oleh sejumlah awak media di Palangka Raya, baru-baru ini. 


Dengan adanya Raperda yang nantinya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) RPPLH, nantinya potensi yang dimiliki oleh daerah dapat digunakan, dengan wajib memperhatikan lingkungan.


"Adanya Perda ini nantinya dapat menjadi batasan, misalnya mana potensi daerah yang bisa dieksploitasi mana yang tidak," tegas Khemal. 


Karena pembangunan daerah, harus memperhatikan lingkungan agar jangan sampai terjadi kerusakan. Selain itu dengan hadirnya Perda RPPLH nantinya dapat menjadi payung hukum, untuk memperjuangkan kepenting masyarakat khususnya di Kota Palangka Raya. 


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama