Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Menjaga keamanan masyarakat tak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui edukasi pencegahan.
Itulah yang dilakukan oleh Seksi Hukum Polresta Palangka Raya saat memberikan penyuluhan hukum kepada para pengemudi ojek daring di Pangkalan Gojek Jalan Garuda.
Dalam kegiatan ini, personel menyampaikan materi Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senjata api, amunisi, bahan peledak, dan senjata tajam (sajam).
Penyuluhan ini diharapkan dapat membuka wawasan masyarakat tentang ancaman dan sanksi hukum bagi pelanggar.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasikum Iptu Tumijan menegaskan bahwa pemahaman hukum adalah fondasi utama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
"Selain menekan angka pelanggaran, penyuluhan ini juga membangun kerja sama yang positif antara warga dan aparat dalam menjaga stabilitas kamtibmas," ujarnya, Selasa (20/5/2025).
Para peserta terlihat antusias dan aktif bertanya selama sesi berlangsung. Selain mendapatkan pemahaman hukum, mereka juga diajak menjalin komunikasi yang baik dengan aparat sebagai mitra dalam menjaga ketertiban di lapangan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program berkelanjutan Seksi Hukum untuk mendekatkan kepolisian dengan komunitas masyarakat secara humanis dan edukatif. (dk_reborn/red)
Tags:
Polresta Palangkaraya