BNN Kalteng Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Ungkapan Kasus di Pulang Pisau dan Kapuas


Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Pada Jumat (29/8/2025), BNNP Kalteng yang dipimpin oleh Plt. Kepala BNNP, Ruslan Abdul Rasyid, S.I.K., M.H., melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus di Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Kapuas selama Juli–Agustus 2025.

Dalam pemusnahan tersebut, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu dan ekstasi dengan total berat mencapai lebih dari 750 gram sabu dan puluhan butir ekstasi. Barang bukti ini berasal dari tiga laporan kasus narkotika dengan sembilan tersangka, yakni empat pria dan lima wanita. Delapan orang merupakan masyarakat umum, sementara satu orang lainnya adalah warga binaan di Lapas Narkotika Kelas II A Karang Intan, Kalimantan Selatan.

Rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain:

Kasus pertama (LKN/0018-VII/2025): sabu seberat 472,24 gram dengan tersangka berinisial RY yang diamankan di Pulang Pisau.

Kasus kedua (LKN/0020-VIII/2025): sabu seberat 89,02 gram dengan empat tersangka, tiga di antaranya perempuan berinisial SI, NE, dan YA, serta satu warga binaan lapas berinisial AM.

Kasus ketiga (LKN/0021-VIII/2025): sabu seberat 168,87 gram dan ekstasi sebanyak 77 butir dengan empat tersangka, yakni NL, RA, RF, dan MS di Kuala Kapuas.

Seluruh barang bukti tersebut telah diuji di Balai Besar POM Palangka Raya dan Bidlabfor Polda Jawa Timur. Hasilnya, benar mengandung methamphetamine dan MDMA yang termasuk narkotika golongan I berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ruslan menegaskan, pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk transparansi sekaligus komitmen BNN dalam menjalankan amanat undang-undang.

“Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum. Kami tidak hanya mengungkap kasus, tetapi memastikan barang bukti narkotika benar-benar dimusnahkan agar tidak kembali beredar di masyarakat,” ujarnya.

BNNP Kalteng berharap langkah ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dalam perang melawan narkoba.[Red]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama