Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Unit I Reskrim Polsek Pahandut Polresta Palangka Raya melaksanakan tahap II berupa penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palangka Raya.
Kegiatan berlangsung di Kantor Rutan Kelas IIA Palangka Raya. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Palangka Raya.
Personel menyerahkan terduga pelaku berinisial AS beserta barang bukti kepada JPU untuk menjalani proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penyerahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan selanjutnya menjadi tanggung jawab JPU untuk proses hukum berikutnya,” ungkap Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna, S.I.K., M.H., Selasa (29/9/2026).
Pelaksanaan penyerahan dilakukan sesuai prosedur melalui koordinasi antara penyidik Polsek Pahandut dan pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya.
Dengan selesainya tahapan tersebut, proses penanganan perkara dapat berlanjut sesuai ketentuan hukum, sementara jajaran Polsek Pahandut tetap berkomitmen memberikan pelayanan dan penegakan hukum secara profesional kepada masyarakat.
(dk_reborn168)
Tags:
Polresta Palangkaraya
