Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Unit III Reskrim Polsek Pahandut Polresta Palangka Raya melaksanakan tahap II berupa penyerahan tanggung jawab terduga pelaku dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palangka Raya.
Penyerahan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Palangka Raya setelah hasil penyidikan perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyerahkan terduga pelaku berinisial MAS beserta barang bukti kepada JPU untuk menjalani proses hukum pada tahapan berikutnya.
“Penyerahan tahap II ini merupakan bagian dari proses penyelesaian perkara setelah berkas dinyatakan lengkap, sehingga penanganannya dapat dilanjutkan sesuai ketentuan hukum,” ungkap Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna, S.I.K., M.H., Selasa (29/9/2026).
Proses penyerahan dilakukan melalui koordinasi antara penyidik Unit III Reskrim Polsek Pahandut dan JPU dengan tetap memperhatikan kelengkapan administrasi serta prosedur yang berlaku.
Tahapan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polsek Pahandut dalam memastikan setiap penanganan perkara berjalan sesuai prosedur, sehingga proses hukum dapat memberikan kepastian bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
(dk_reborn168)
Tags:
Polresta Palangkaraya
