Tindak Tegas Balapan Liar, Satlantas Polresta Palangka Raya Tilang Pelaku dan Amankan 9 Sepeda Motor



Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Satlantas Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng terus mengintensifkan upaya pencegahan hingga penanganan aksi balapan liar demi menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lalu lintas pada wilayah hukumnya.

Upaya penindakan pun kali ini dilakukan oleh Satlantas saat menemukan adanya aksi balapan liar di kawasan Jalan G. Obos, Yos Sudarso hingga Seth Adji, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (26/5/2026) dini hari.

Kapolresta, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatlantas, Kompol Hermanto, S.H. selaku yang memimpin kegiatan menjelaskan, aksi balapan liar itu ditemukan saat para personelnya sedang melaksanakan patroli lalu lintas di kawasan tersebut.

“Saat menemukan adanya balapan liar kami pun langsung melakukan pembubaran sesuai SOP dan aturan yang berlaku, hingga akhirnya kami melakukan penindakan berupa tilang dan mengamankan 9 unit sepeda motor yang terlibat dalam aksi tersebut,” jelasnya.

Kompol Hermanto menegaskan bahwa penindakan yang dilakukan merupakan bentuk penegakan hukum terhadap para pelaku balapan liar, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 297 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Tindakan tegas berupa penegakan hukum merupakan wujud keseriusan kami untuk menindaklanjuti keresahan masyarakat, sehingga diharapkan mampu memberi efek jera terhadap para pelaku balapan liar agar tidak melakukannya lagi,” tegasnya.

“Disamping itu kami juga akan terus melakukan upaya preemtif serta preventif dengan mengedepankan pendekatan humanis dan dialogis, sehingga seluruh masyarakat Kota Palangka Raya dapat benar-benar memahami larangan dan bahaya aksi balapan liar,” pungkasnya. (pm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama