Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Satpamobvit Polresta Palangka Raya melaksanakan kegiatan pengamanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km 5, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Pengamanan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut permohonan bantuan pengamanan berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/12/V/PAM.3.3./2026 tanggal 26 Mei 2026 guna menjaga stabilitas keamanan di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
“Pengamanan pada objek vital dan lokasi khusus terus kami laksanakan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan serta mendukung kelancaran aktivitas petugas,” kata Kasatpamobvit AKP Suranto mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., Kamis (28/5/2026).
Kegiatan pengamanan dilaksanakan oleh personel Satpamobvit Polresta Palangka Raya, yakni Bripda Dava Arif Nur Azis dan Bripda Marselindra Fernando dengan melakukan pemantauan serta penjagaan di lingkungan LPP Kelas IIA.
Dalam pelaksanaannya, personel berkoordinasi dengan petugas lapas guna mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas yang dapat membahayakan keamanan maupun keselamatan petugas dan penghuni lapas.
Melalui kegiatan tersebut, Satpamobvit Polresta Palangka Raya berharap situasi keamanan di LPP Kelas IIA tetap terjaga sehingga seluruh aktivitas dapat berlangsung aman, tertib dan kondusif.
(dk_reborn168)
Tags:
Polresta Palangkaraya
