![]() |
| Foto: Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, HM Khemal Nasery |
Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id — DPRD Kota Palangka Raya menegaskan bahwa validitas data menjadi faktor utama dalam memastikan keberhasilan program penanggulangan kemiskinan setelah disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Kemiskinan yang diharapkan mampu memperkuat arah kebijakan pemerintah daerah secara lebih terukur, sistematis, dan berkelanjutan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, HM Khemal Nasery, menyampaikan bahwa pengesahan raperda ini merupakan langkah strategis dalam mempertegas komitmen pemerintah daerah untuk menghadirkan kebijakan pengentasan kemiskinan yang memiliki dasar hukum kuat sekaligus menjadi acuan utama dalam pelaksanaan program di lapangan.
Ia menjelaskan bahwa selama ini kebijakan penanganan kemiskinan masih mengacu pada peraturan wali kota, sehingga keberadaan perda dinilai penting untuk memberikan payung hukum yang lebih luas dan menyeluruh agar program tidak berjalan parsial dan memiliki arah yang jelas.
“Ini membuktikan keseriusan pemerintah dalam langkah pengentasan kemiskinan di Kota Palangka Raya. Dengan perda ini, kita ingin ada mitigasi yang jelas, terutama terkait pembaruan data masyarakat miskin yang harus terus dimutakhirkan,” ujarnya, Kamis (26/3/2026).
Khemal menegaskan bahwa data kemiskinan memiliki keterkaitan langsung dengan penyaluran bantuan sosial, sehingga keakuratan data menjadi kunci agar bantuan benar-benar tepat sasaran dan tidak menimbulkan ketimpangan di masyarakat.
Menurutnya, DPRD saat ini masih menunggu tahapan lanjutan berupa nomor registrasi perda serta penyusunan peraturan wali kota dan peraturan kepala daerah sebagai petunjuk teknis pelaksanaan agar implementasi kebijakan dapat berjalan optimal.
“Kita menunggu nomor registrasi, kemudian perwali dan perkada sebagai petunjuk teknis. Karena selama ini hanya dipayungi perwali, sekarang ada perda yang lebih komprehensif,” katanya.
Ia menambahkan bahwa dalam peraturan teknis nantinya perlu diatur secara rinci mekanisme penentuan kategori masyarakat miskin agar benar-benar berbasis data yang valid serta mampu menjangkau masyarakat yang membutuhkan, sekaligus meminimalkan potensi kesalahan dalam penyaluran bantuan sosial.
“Kami mengusulkan supaya dalam menentukan tingkat kemiskinan itu betul-betul valid dan tepat sasaran, apalagi ini berkaitan langsung dengan bantuan sosial,” ucapnya. (red)
