Jakarta, Newsinkalteng.co.id – Pengalihan pengelolaan ruang usaha di lingkungan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) kepada PT Grha Jaya Pradana (GJP) memicu protes dari para penyewa di Mall Pluit Junction. Para tenant menilai penutupan akses ruang usaha dilakukan secara sepihak, meskipun masa sewa disebut masih berlaku hingga Oktober 2026. Persoalan ini pun berujung pada gugatan wanprestasi yang kini tengah bergulir di pengadilan.
Salah satu pemilik tenant, Carvin, menyatakan penutupan akses terjadi tanpa adanya kesepakatan terkait pengakhiran atau penggantian hak sewa. Ia menyebut tindakan tersebut dilakukan saat masa kontrak masih berjalan.
“Benar, ada penutupan secara sepihak pada 6 Oktober 2025, dilakukan sebelum ada kesepakatan terkait penggantian hak sewa yang masih berlangsung hingga Oktober 2026. Bahkan dalam konferensi pers 23 April 2025 diinformasikan unit kami sudah dibuka untuk diperjualbelikan,” ujar Carvin dalam keterangan tertulis, Jumat (27/2/2026).
Menurutnya, pihak Jakpro terus mendorong para tenant untuk menandatangani berita acara serah terima sebagai tanda pengakhiran sewa, meski belum ada kejelasan solusi bagi para penyewa.
“Kami diminta mengakhiri sewa, tetapi kami membutuhkan kepastian solusi sebelum perjanjian diakhiri,” katanya.
Carvin menambahkan, sejak Maret 2025 para tenant telah berupaya membuka komunikasi dengan pihak pengelola, namun respons dinilai lambat dan tidak menghasilkan solusi konkret. Rencana relokasi yang sempat dijanjikan juga disebut dibatalkan pada September 2025.
“Pada Oktober 2025 kami tidak diizinkan mengakses ruang sewa, sementara seluruh properti dan barang kami masih berada di dalam dan tidak boleh diambil,” ujarnya.
Keluhan serupa disampaikan Elita, salah satu pemilik tenant lainnya. Ia mengaku akses ke ruang usaha ditutup total sejak 6 Oktober 2025, kecuali tenant bersedia menandatangani surat penghentian kerja sama.
“Kami tidak dibolehkan masuk sejak 6 Oktober 2025 jika tidak menandatangani surat penghentian kerja sama. Kami diminta mengirim email untuk izin masuk, tetapi tetap tidak diizinkan jika belum tanda tangan. Padahal kontrak masih berjalan dan tagihan selalu kami bayarkan,” kata Elita.
Ia juga mengungkapkan bahwa seluruh barang miliknya masih berada di dalam ruangan yang terkunci dan tidak dapat diakses hingga kini.
“Semua barang kami masih di dalam ruangan. Kami tidak tahu kondisinya sekarang, apakah masih baik atau sudah rusak karena sudah berbulan-bulan tidak bisa kami lihat,” ujarnya.
Elita menilai pihak pengelola terus memberikan tekanan kepada tenant untuk mengakhiri masa sewa tanpa menawarkan solusi yang jelas.
“Kami terus diminta menghentikan sewa tanpa ada alternatif yang pasti dan jelas,” katanya.
Berbagai upaya komunikasi, menurut Elita, telah dilakukan oleh para tenant, mulai dari pertemuan dengan pihak terkait, pengiriman surat resmi, hingga mendatangi kantor Jakpro dan pengelola mall. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan penyelesaian.
“Kami sudah berbincang dengan BPBUM, Bu Rina, Pak Budi, mengirim banyak surat resmi, dan beberapa kali mendatangi kantor Jakpro serta pengelola mall, tetapi tidak ada penyelesaian. Akhirnya kami melayangkan somasi dan gugatan,” ungkapnya.
Ia juga menyinggung adanya janji solusi yang sempat disampaikan dalam forum mediasi, namun tidak pernah terealisasi.
“Dalam pertemuan yang dimediasi Pak Budi, pihak Jakpro menyampaikan akan memikirkan solusi dan mengundang kami untuk memfinalisasi dalam waktu dekat. Kami sempat diundang ke sebuah restoran, tetapi satu hari sebelum pertemuan, agenda tersebut dibatalkan,” jelasnya.
Elita kemudian memaparkan kronologi awal sebelum permasalahan muncul. Pada Februari hingga Mei 2024, pihaknya menjajaki kerja sama sewa dengan pengelola Mall Pluit Junction dan menyelesaikan pembayaran uang jaminan. Pada Juni hingga Juli 2024 dilakukan pembersihan unit untuk persiapan renovasi.
Renovasi kemudian berlangsung pada Juli hingga Oktober 2024 setelah unit dibersihkan dari barang penyewa lama. Namun, unit baru benar-benar dapat difungsikan pada Desember 2024.
“Baru sekitar Maret 2025 kami bisa menggunakan tempat itu secara normal selama kurang lebih tiga bulan, lalu muncul kabar rencana penutupan. Fasilitas mulai dimatikan, AC tidak berfungsi, hingga akhirnya akses ditutup total pada 6 Oktober 2025,” jelasnya.
Kuasa hukum tenant, Agus Setiawan, menilai penutupan akses tersebut melanggar perjanjian sewa yang masih berlaku.
“Perjanjian sewa menyewa klien kami tidak pernah diakhiri sesuai mekanisme hukum. Penutupan akses secara sepihak telah menghilangkan hak penguasaan dan hak akses klien kami atas objek sewa, yang pada hakikatnya merupakan pengusiran tidak langsung,” tegas Agus.
Ia juga menyebut tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian materiil karena aset para tenant masih tertinggal di dalam ruang sewa. Saat ini, pihaknya mewakili 89 tenant yang terdampak, dan perkara telah memasuki tahap pemanggilan pihak turut tergugat di pengadilan.
Sementara itu, kuasa hukum Jakpro, Sardis Pata’dungan, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (27/2/2026). Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait masih diharapkan dapat memberikan klarifikasi guna menjaga keberimbangan informasi.(Red)
