Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana memimpin langsung pelaksanaan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan di lingkungan Kanwil Ditjenpas Kalteng, yang digelar di Aula dr. Sahardjo Rutan Palangka Raya, Jumat (8/5).
Kegiatan ini diikuti oleh Pejabat Administrator, seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Kalimantan Tengah, serta jajaran UPT Pemasyarakatan Kota Palangka Raya.
Selain jajaran internal pemasyarakatan, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kepala BNNK Palangka Raya, perwakilan Polda Kalimantan Tengah, BNNP Kalimantan Tengah, serta akademisi dari sejumlah universitas di Kota Palangka Raya.
Pelaksanaan ikrar ini merupakan tindak lanjut atas arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait penguatan integritas petugas dan upaya deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban. Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya nyata mewujudkan lingkungan kantor dan satuan kerja yang bersih dari Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba (HALINAR).
Dalam sambutannya, I Putu Murdiana menegaskan bahwa ikrar yang diucapkan bukan hanya seremoni semata, melainkan janji moral kepada institusi dan negara dalam menjaga kehormatan pemasyarakatan.
“Melalui kegiatan ini, kita menegaskan komitmen bersama bahwa pemberantasan handphone ilegal, narkoba, dan praktik penipuan di dalam Lapas maupun Rutan merupakan harga mati yang tidak bisa ditawar lagi dalam penyelenggaraan tugas pemasyarakatan,” tegas I Putu Murdiana.
Ia juga menekankan pentingnya integritas sebagai landasan utama dalam menjalankan tugas dan fungsi pemasyarakatan. Menurutnya, setiap petugas harus memiliki komitmen kuat untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan.
“Integritas adalah kompas utama kita. Tidak ada tempat bagi petugas yang mencoba bermain-main dengan fasilitas ilegal maupun narkoba. Saya meminta seluruh jajaran menjaga kehormatan institusi dengan bekerja secara profesional dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Lebih lanjut, I Putu Murdiana menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang terbukti terlibat dalam peredaran handphone ilegal maupun narkoba di lingkungan pemasyarakatan. Bahkan, pejabat struktural yang terbukti lalai akan dievaluasi dan dicopot dari jabatannya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas bagi siapa pun yang terbukti memiliki, menggunakan, ataupun menjadi perantara masuknya handphone ilegal dan narkoba. Apabila ditemukan keterlibatan maupun kelalaian, pejabat struktural siap dievaluasi dan dicopot dari jabatannya,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil juga menginstruksikan seluruh jajaran untuk meningkatkan kewaspadaan melalui deteksi dini gangguan kamtib, melaksanakan penggeledahan rutin maupun insidentil, memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dalam memberantas narkoba, serta menjaga profesionalisme pelayanan kepada warga binaan tanpa diskriminasi.
Rangkaian kegiatan diisi dengan pembacaan ikrar bersama oleh seluruh peserta. Momentum tersebut diharapkan menjadi tonggak penguatan reformasi birokrasi dan pengembalian marwah pemasyarakatan yang bersih, berintegritas, serta bebas dari praktik-praktik ilegal di lingkungan Kanwil Ditjenpas Kalimantan Tengah.(Red)
Tags:
Lapas/Rutan Kalteng


