Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id - KotaPalangka Raya kembali berada dalam tekanan serius akibat meningkatnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya hingga pertengahan Oktober 2025 mencatat 150 kasus karhutla. Kecamatan Jekan Raya menjadi wilayah dengan kejadian terbanyak, yakni 97 kasus, disusul Sabangau 29 kasus, Pahandut 10 kasus, Bukit Batu 4 kasus, sementara Rakumpit menjadi satu-satunya kecamatan yang tidak mencatat kejadian kebakaran.
Angka tersebut bukan sekadar statistik tahunan. Ini adalah peringatan keras bahwa kerentanan ekologis Kota Cantik semakin tinggi. Kebakaran yang terus berulang, terutama di wilayah rawan seperti Jekan Raya, menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam sistem pengawasan, pencegahan, serta penegakan aturan yang belum berjalan sebagaimana mestinya.
Karhutla tidak hanya soal api yang membakar lahan, tetapi ancaman multidimensi yang berimplikasi panjang terhadap kesehatan, lingkungan, ekonomi, dan masa depan pembangunan kota.
Kesehatan masyarakat berada pada risiko besar. Kabut asap dari kebakaran dapat memicu peningkatan kasus ISPA, menurunkan kualitas udara, dan mengganggu aktivitas pendidikan maupun ekonomi. Palangka Raya sudah berkali-kali menghadapi situasi di mana sekolah terpaksa ditutup karena udara tidak layak, sebuah kondisi yang seharusnya tidak lagi terulang.
Ekosistem gambut yang menjadi fondasi ekologis kota juga mengalami tekanan berat. Gambut membutuhkan waktu ribuan tahun untuk terbentuk, tetapi dapat rusak permanen akibat satu musim kebakaran. Hilangnya fungsi gambut sebagai penyimpan air dan pengendali iklim lokal akan berdampak pada meningkatnya kerawanan banjir, kekeringan, dan ketidakstabilan lingkungan jangka panjang.
Kerugian ekonomi pun tidak sedikit. Setiap hektare lahan yang terbakar berarti hilangnya potensi pertanian, terhentinya aktivitas masyarakat, melemahnya sektor pariwisata, serta meningkatnya beban anggaran penanggulangan darurat. Karhutla adalah bencana yang sangat mahal dan semakin lama dibiarkan, semakin besar pula biaya yang harus ditanggung pemerintah dan warga.
Di sisi lain, reputasi Palangka Raya sebagai kota hijau masa depan ikut terancam. Kota yang digadang-gadang memiliki potensi sebagai kawasan ekologis berkelanjutan dapat kehilangan daya tariknya jika kebakaran berulang terus terjadi. Hal ini berpotensi menghambat investasi serta pengembangan program pembangunan jangka panjang.
Karhutla tidak boleh lagi dipandang sebagai fenomena musiman yang datang dan pergi. Kebakaran yang berulang adalah bukti adanya celah pada kebijakan maupun pelaksanaan di lapangan. Karena itu, diperlukan langkah-langkah nyata yang tegas, terencana, dan melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Penguatan sistem deteksi dini harus menjadi prioritas utama. Penggunaan citra satelit, drone, dan CCTV thermal perlu diperluas untuk memantau titik-titik rawan secara cepat dan akurat, terutama di wilayah Jekan Raya dan Sabangau yang menjadi episentrum kebakaran.
Penegakan hukum juga harus dilakukan secara konsisten dan tanpa kompromi. Setiap pelaku pembakaran lahan, baik individu maupun korporasi, harus diproses sesuai aturan. Ketegasan aparat menjadi kunci penting untuk memberi efek jera dan menekan angka kebakaran.
Pemberdayaan masyarakat tidak dapat diabaikan. Pemerintah perlu memperkuat peran warga melalui edukasi, pelatihan, dan pembentukan lebih banyak Desa Tangguh Api serta kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA). Masyarakat lokal adalah pihak yang paling dekat dengan sumber kebakaran dan dapat menjadi garda terdepan dalam upaya pencegahan.
Rehabilitasi lahan gambut pun harus dilakukan secara berkelanjutan. Tanpa restorasi, titik-titik yang telah terbakar akan kembali menjadi sumber kebakaran di tahun berikutnya. Restorasi gambut bukan pilihan, tetapi keharusan jika Palangka Raya ingin keluar dari siklus karhutla tahunan.
Selain itu, optimalisasi anggaran perlu diarahkan lebih besar pada upaya pencegahan, bukan hanya pemadaman. Pembangunan sumur bor, sekat kanal, serta peningkatan fasilitas pemantauan harus menjadi prioritas dalam kebijakan anggaran daerah.
Karhutla di Palangka Raya tidak boleh lagi dianggap sebagai siklus tahunan yang tidak dapat dihindari. Dengan 150 kasus hingga Oktober 2025, jelas bahwa persoalan ini semakin mendesak dan membutuhkan intervensi serius.
Palangka Raya memiliki potensi besar sebagai kota hijau masa depan, tetapi potensi itu akan sia-sia jika kebakaran terus dibiarkan berulang. Kota Cantik membutuhkan tindakan nyata—bukan sekadar janji—dari pemerintah, aparat penegak hukum, serta seluruh lapisan masyarakat.
Bencana ini bukan takdir. Karhutla adalah persoalan yang dapat dicegah apabila ada keberanian, ketegasan, dan komitmen bersama untuk melindungi masa depan kota dan generasi yang akan datang.
Penulis : Heryounus
Tags:
Opini
