Kanwil Ditjenpas Kalteng Musnahkan Barang Hasil Razia


Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Kalteng) memusnahkan berbagai barang bukti hasil razia yang digelar di sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kanwil Ditjenpas Kalteng pada Rabu (12/11/2025).

Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil razia intensif yang dilakukan di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di wilayah Kalimantan Tengah. Pemusnahan ini menjadi bukti nyata komitmen Ditjenpas dalam menegakkan ketertiban dan keamanan di lingkungan pemasyarakatan, khususnya dalam memberantas peredaran telepon genggam ilegal dan barang-barang terlarang lainnya.

“Kita bersama-sama sudah menyaksikan pemusnahan barang hasil razia yang dilaksanakan oleh Kanwil maupun UPT. Kami merupakan satu-satunya Kanwil yang secara aktif membentuk satgas dan beberapa kali turun langsung ke lapangan untuk melakukan penggeledahan,” ujar I Putu Murdiana kepada awak media.

Ia menjelaskan, sejak Oktober hingga November 2025, tim pemasyarakatan telah menggelar penggeledahan intensif di seluruh lapas dan rutan di Kalimantan Tengah. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari strategi pencegahan dini terhadap peredaran barang terlarang di dalam lembaga pemasyarakatan.


“Setiap UPT kami instruksikan untuk melakukan penggeledahan minimal tiga kali dalam seminggu. Dengan langkah ini, kami berharap dapat menekan semaksimal mungkin peredaran HP di dalam lapas. Selain itu, kami juga memperkuat pengawasan di pintu-pintu utama, termasuk terhadap pegawai dan pengunjung,” tegasnya.

I Putu Murdiana juga menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang memasuki area lapas, termasuk dirinya sendiri.

“Siapa pun, termasuk Kakanwil, jika masuk ke lapas wajib diperiksa barang bawaannya. Ini bentuk komitmen kami menegakkan aturan secara konsisten dan transparan,” ungkapnya.

Selain meningkatkan pengawasan fisik, Kanwil Ditjenpas Kalteng juga menerapkan pendataan IMEI ponsel pegawai sebagai langkah preventif tambahan.


“Setiap ponsel pegawai harus terdaftar IMEI-nya di lapas. Jika ada HP yang tidak terdaftar, maka dianggap ilegal dan akan dikenakan sanksi tegas,” jelasnya.

Melalui kegiatan ini, Ditjenpas Kalteng berharap budaya disiplin dan kepatuhan terhadap aturan dapat semakin mengakar di lingkungan pemasyarakatan. Upaya bersih-bersih dari barang terlarang bukan hanya untuk menciptakan keamanan, tetapi juga untuk menjaga marwah lembaga pemasyarakatan sebagai tempat pembinaan yang berintegritas.[Hlm/Red]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama