Jakarta, Newsinkalteng.co.id – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, menghadiri kegiatan Rapat Konsultasi dan Koordinasi Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diselenggarakan di Movenpick Hotel Jakarta, pada Rabu (15/10) malam.
Kegiatan ini menjadi ajang strategis bagi seluruh jajaran Pemasyarakatan untuk menyamakan pemahaman dan memperkuat sinergi dalam pelaksanaan KUHP baru.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP merupakan tonggak penting dalam reformasi hukum nasional, menggantikan KUHP lama yang telah berlaku sejak masa kolonial Belanda. Pembaruan ini diharapkan mampu menciptakan sistem hukum pidana yang lebih berkeadilan, humanis, serta sesuai dengan nilai-nilai sosial dan budaya masyarakat Indonesia.
I Putu Murdiana, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kalteng menyampaikan bahwa implementasi KUHP baru membutuhkan pemahaman yang komprehensif dari seluruh jajaran aparat penegak hukum, termasuk unsur Pemasyarakatan, agar penerapan norma-norma hukum berjalan efektif.
“KUHP baru bukan sekedar mengganti pasal-pasal lama, tetapi membawa paradigma baru dalam penegakan hukum pidana yang lebih berorientasi pada keadilan restoratif,” ujarnya.
Rapat konsultasi dan koordinasi ini menjadi wadah penting untuk membangun kesamaan persepsi antara kementerian, lembaga pemerintah, serta para pemangku kepentingan dalam mengawal pelaksanaan KUHP. Melalui koordinasi yang kuat, diharapkan proses transisi menuju penerapan hukum pidana nasional yang baru dapat berlangsung lancar, seragam, dan tepat sasaran.
Lebih lanjut, kegiatan ini juga diisi dengan penayangan video Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang menampilkan peran strategis Bapas dalam menjalankan prinsip pembinaan dan reintegrasi sosial bagi warga binaan. Tayangan ini menjadi pengingat penting bahwa pemasyarakatan memiliki fungsi vital dalam mendukung cita-cita pembaruan hukum nasional.
Acara kemudian dilanjutkan dengan arahan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, yang secara resmi membuka kegiatan rapat konsultasi dan koordinasi. Dalam arahannya, Ia menekankan pentingnya kesiapan seluruh jajaran Pemasyarakatan dalam menyesuaikan mekanisme pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan KUHP baru.
Sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan sarana operasional, kegiatan juga disertai dengan penyerahan kendaraan dinas secara simbolis kepada empat perwakilan Kepala Kantor Wilayah Pemasyarakatan. Langkah ini menunjukkan komitmen Ditjenpas dalam memperkuat infrastruktur guna mendukung implementasi kebijakan dan pelayanan publik yang optimal.
Dalam kesempatan terpisah, I Putu Murdiana menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menyukseskan penerapan UU No. 1 Tahun 2023 ini.
“Implementasi KUHP baru tidak bisa dilakukan secara parsial. Diperlukan kolaborasi yang solid antara lembaga pemasyarakatan, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah agar prinsip-prinsip pembinaan dan keadilan dapat berjalan beriringan,” ungkapnya.
I Putu Murdiana berharap agar hasil rapat konsultasi dan koordinasi ini dapat menjadi pedoman bagi seluruh jajaran pemasyarakatan di Kalimantan Tengah dalam menyiapkan langkah-langkah strategis ke depan.
“Kami siap mendukung penuh kebijakan Ditjenpas dalam mewujudkan sistem hukum pidana nasional yang modern, berkeadilan, dan berlandaskan nilai-nilai Pancasila,” pungkasnya.
(Red)
Tags:
Lapas/Rutan Kalteng