Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id - Provinsi Kalimantan Tengah menorehkan capaian penting di tahun 2025 dengan terwujudnya target “Kalteng Bebas Kabut Asap”. Keberhasilan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Wilayah Provinsi Kalteng Tahun 2025, yang digelar di Aula Jayang Tingang (AJT), Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (16/10/2025).
Rakor dipimpin oleh Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, Leonard S. Ampung, mewakili Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran. Dalam arahannya, Gubernur menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh pihak atas komitmen dan kerja keras selama ini.
“Terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas komitmen dan kerja keras semua pihak. Tahun 2025 ini kita berhasil mewujudkan Kalteng Bebas Kabut Asap, sebuah capaian luar biasa hasil kerja kolaboratif,” ujar Gubernur melalui Leonard.
Leonard menegaskan bahwa keberhasilan tahun ini menjadi modal berharga menghadapi tantangan ke depan, terutama potensi siklus empat tahunan seperti fenomena El Niño yang diperkirakan terjadi pada 2027. Karena itu, pola penanganan karhutla harus terus ditingkatkan. Sistem pengendalian di semua lini perlu diperkuat, mulai dari peringatan dini, deteksi dini, hingga pemadaman dini agar kebakaran hutan dan lahan tidak lagi menjadi bencana tahunan di Kalteng.
Ia juga menekankan bahwa pengendalian karhutla kini harus menjadi program rutin lintas instansi dan sektor, bukan lagi sekadar pendekatan darurat bencana. Pemprov Kalteng sendiri telah konsisten mendukung kabupaten/kota selama tiga tahun terakhir dan akan terus melanjutkan dukungan tersebut ke depan.
Leonard meminta bupati, wali kota, serta lembaga usaha agar menunjukkan komitmen serupa mulai tahun 2026. Pemerintah daerah diminta mengalokasikan anggaran rutin di BPBD dan Dinas Lingkungan Hidup, sementara dunia usaha diharapkan berperan aktif melalui pemberdayaan masyarakat dan program tanggung jawab sosial (CSR) di bidang pengendalian karhutla.
Selain itu, Leonard mengingatkan pentingnya penerapan Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan dan Pergub Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembukaan Lahan Non-Gambut bagi Masyarakat Hukum Adat. Ia meminta para bupati dan wali kota segera menyusun peta lahan non-gambut sebagai dasar izin pembukaan lahan dengan cara bakar, dan menyelesaikannya paling lambat Desember 2025. Peta tersebut akan menjadi acuan bersama bagi kepala desa, damang, kepala adat, Satgas Karhutla, TNI, dan Polri dalam sosialisasi di awal 2026.
Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Kalteng, Ahmad Toyib, melaporkan bahwa rakor ini merupakan tindak lanjut dari berakhirnya Status Siaga Darurat Karhutla Tahun 2025. Kegiatan ini menjadi ajang evaluasi terhadap seluruh upaya penanganan selama tahun berjalan sekaligus bahan penyusunan rencana kerja tahun 2026.
“Semua upaya dilakukan secara kolaboratif antara Pemprov Kalteng, pemerintah pusat, kabupaten/kota, TNI-Polri, lembaga usaha, lembaga adat, dan masyarakat. Tujuan akhirnya jelas — mewujudkan Kalteng Tangguh, Bebas Kabut Asap,” ujarnya.
Rakor tersebut dihadiri unsur Forkopimda Provinsi Kalteng, pejabat KLHK dan BNPB, perwakilan kabupaten/kota se-Kalteng, Dewan Adat Dayak, serta pimpinan berbagai lembaga usaha yang selama ini aktif mendukung upaya pencegahan dan pengendalian karhutla di wilayah Kalimantan Tengah.[Red]