Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, menegaskan pentingnya peran Pemasyarakatan dalam menghadapi implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai berlaku pada awal tahun 2026. Hal tersebut disampaikan dalam apel pagi jajaran Kanwil Ditjenpas Kalteng, Senin (20/10).
Dalam arahannya, I Putu Murdiana menyoroti hasil Rapat Konsultasi dan Koordinasi Implementasi KUHP Baru yang baru-baru ini digelar di Jakarta. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi momentum strategis dalam menyamakan persepsi dan langkah seluruh jajaran Pemasyarakatan agar siap beradaptasi dengan sistem hukum nasional yang baru.
“Kita harus bergerak cepat. Saya instruksikan kepada seluruh tim Pembimbingan Kemasyarakatan agar segera melakukan koordinasi aktif dengan Balai Pemasyarakatan. Hanya tersisa dua bulan sebelum kita memasuki tahun 2026, dan semua kesiapan harus sudah matang,” tegas I Putu Murdiana.
Lebih lanjut, Kakanwil menjelaskan bahwa perubahan substansi dalam KUHP baru membawa dampak langsung terhadap sistem Pemasyarakatan, terutama dalam aspek pembinaan, pengawasan, dan reintegrasi sosial. Karena itu, setiap unit kerja di lingkungan Ditjenpas diminta mempersiapkan diri sejak dini, baik dari sisi regulasi, infrastruktur, maupun peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM).
“Transformasi hukum pidana ini tidak sekedar perubahan norma, tetapi juga menuntut penyesuaian menyeluruh dalam sistem kerja kita. Pemasyarakatan harus menjadi garda terdepan dalam memastikan keadilan restoratif berjalan efektif dan manusiawi,” ujarnya.
I Putu Murdiana juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor antara lembaga Pemasyarakatan, peradilan, kejaksaan, dan kepolisian. Menurutnya, koordinasi yang baik merupakan faktor kunci dalam menyatukan persepsi dan langkah dalam pelaksanaan KUHP baru.
“Perubahan besar ini tidak bisa kita hadapi sendiri. Sinergi antarinstansi penegak hukum adalah kunci untuk memastikan penerapan KUHP baru berjalan sesuai tujuan pembaruan hukum nasional,” tambahnya.
Selain kesiapan kelembagaan, Kakanwil juga menekankan pentingnya menjaga integritas, profesionalisme, dan etika kerja. Ia mengingatkan bahwa perubahan hukum tidak hanya menuntut penyesuaian sistem, tetapi juga perubahan pola pikir aparatur Pemasyarakatan dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“Jangan sampai kita tertinggal dalam proses perubahan besar ini. Jadikan momentum ini sebagai langkah nyata meningkatkan profesionalisme dan kesiapan kita dalam menghadapi dinamika hukum yang terus berkembang,” tegasnya.
Menutup arahannya, I Putu Murdiana berpesan agar seluruh pegawai terus menjaga kekompakan, disiplin, dan semangat melayani. Ia menilai bahwa soliditas dan kolaborasi internal merupakan pondasi utama dalam menjaga eksistensi Pemasyarakatan di tengah perubahan hukum nasional yang semakin dinamis.
(Red)