Purdiono: Desa Dambung Milik Kalteng, Pemprov Harus Bertindak


Palangka Raya, Newsnkalteng.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mendesak pemerintah provinsi segera mengambil langkah tegas untuk memperjuangkan kembalinya Desa Dambung ke wilayah Barito Timur.

Desa yang secara historis maupun geografis berada di Kalteng itu beralih administrasi ke Kalimantan Selatan sejak terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 40 Tahun 2018.

Anggota Komisi I DPRD Kalteng dari Dapil IV Barito dan Murung Raya, Purdiono, menegaskan bahwa Desa Dambung memiliki nilai strategis, baik dari sisi aset maupun potensi sumber daya alam, yang sangat menunjang perekonomian daerah.

“Desa Dambung itu sebenarnya milik Kalimantan Tengah. Di sana ada aset kita, seperti kantor desa, sekolah, pustu, hingga balai adat. Namun sejak keputusan Mendagri tahun 2018, wilayah itu justru hilang dari Kalteng,” ujar Purdiono, Senin (8/8/2025).

Ia menjelaskan, awal persoalan batas wilayah tidak bermula dari Desa Dambung, melainkan dari daerah Misim yang berada di atasnya. Namun dalam proses perundingan, justru Desa Dambung yang beralih ke Kalimantan Selatan.

Menurutnya, DPRD siap mendukung langkah pemerintah daerah dalam memperjuangkan hak wilayah tersebut. Bahkan, surat pengajuan sudah masuk ke Kementerian Dalam Negeri. “Harapan kami segera ada pengecekan batas wilayah di lapangan,” tegasnya.

Purdiono menambahkan, persoalan ini bukan hanya menyangkut Desa Dambung, tetapi juga berpengaruh pada desa-desa lain di kawasan perbatasan. Potensi sumber daya alam di wilayah itu cukup besar, mulai dari bebatuan hingga izin usaha pertambangan (IUP).

“Pemerintah perlu menyiapkan anggaran minimal untuk Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah agar bisa memperjuangkan Desa Dambung. Langkah hukum seperti judicial review juga bisa ditempuh,” jelasnya.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa langkah hukum merupakan kewenangan eksekutif. “Kalau masyarakat ingin menggugat, mereka bisa memberi kuasa kepada pengacara. Tapi kalau DPRD, itu bukan kewenangan langsung,” ujarnya.

DPRD Kalteng berharap pemerintah provinsi tidak mengabaikan persoalan ini, mengingat hilangnya Desa Dambung berdampak pada aset daerah serta potensi pendapatan yang bisa memengaruhi APBD ke depan.

“Ini bukan hanya soal batas wilayah, tetapi menyangkut sejarah dan kepentingan masyarakat setempat. Pemerintah provinsi harus segera mengambil langkah strategis agar Desa Dambung kembali ke Kalteng,” pungkas Purdiono.[Red]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama