Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Aksi puluhan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kota Palangka Raya pada 4 Juli 2022 lalu bukan sekadar demonstrasi rutin. Bagi saya, aksi tersebut merupakan alarm sosial yang menunjukkan bahwa ada dua persoalan besar bangsa yang tidak boleh diabaikan: kenaikan harga BBM jenis Pertalite dan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
Kenaikan harga Pertalite memang bukan isu baru. Namun di Kalimantan Tengah, dampaknya jauh lebih luas dibandingkan perkotaan besar lain. Dengan jarak antardaerah yang berjauhan dan transportasi darat sebagai tulang punggung mobilitas masyarakat, setiap kenaikan harga BBM pasti memicu gejolak ekonomi.
Saya menilai kekhawatiran mahasiswa sangat beralasan. Kenaikan Pertalite tanpa mitigasi yang memadai sama saja dengan menyerahkan masyarakat kecil pada tekanan ekonomi bertubi-tubi: tarif transportasi naik, harga bahan pokok meningkat, dan beban hidup semakin berat. Kebijakan energi seharusnya tidak hanya dilihat dari sisi fiskal negara, tetapi juga dari sisi keadilan sosial.
Aksi mahasiswa ini menjadi pengingat bahwa kebijakan yang menyangkut hidup orang banyak tak boleh dibuat secara elitis tanpa memahami kondisi di lapangan.
Isu kedua yang diangkat mahasiswa adalah keberatan terhadap sejumlah pasal dalam RUU KUHP. Pemerintah memang berdalih bahwa revisi diperlukan untuk memperbarui warisan hukum kolonial. Namun, beberapa pasal yang dinilai berpotensi membungkam kritik publik, membatasi kebebasan berpendapat, hingga menghambat kerja jurnalistik tidak boleh dianggap remeh.
Dalam sudut pandang saya, hukum dalam negara demokrasi harus melindungi, bukan menakut-nakuti. Jika revisi KUHP dilakukan tanpa proses yang benar—tanpa transparansi, tanpa partisipasi publik, dan tanpa diskusi yang cukup—maka kita sedang mempertaruhkan masa depan demokrasi dan kebebasan sipil yang telah diperjuangkan sejak reformasi.
Mahasiswa dalam aksi ini berdiri pada posisi yang tepat: sebagai penjaga demokrasi saat negara tampak ingin menutup ruang kritik.
Peran mahasiswa sebagai agent of change kembali terlihat di Palangka Raya. Ketika mereka turun ke jalan, mereka tidak hanya menyuarakan aspirasi kampus, tetapi juga menyampaikan suara masyarakat kecil yang terdampak langsung kebijakan negara.
Bagi saya, aksi mahasiswa ini adalah cermin kesehatan demokrasi. Selama mahasiswa masih berani bersuara, kita masih mempunyai harapan bahwa kebijakan publik dapat dikontrol, dikritisi, dan diarahkan agar tetap berpihak kepada rakyat.
Tugas pemerintah bukan hanya membuat kebijakan, tetapi memastikan bahwa setiap kebijakan dapat dirasakan sebagai keadilan oleh masyarakat. Tuntutan mahasiswa soal kenaikan Pertalite dan revisi RUU KUHP bukanlah bentuk perlawanan tanpa dasar, melainkan koreksi moral terhadap proses penyelenggaraan negara.
Selama suara mahasiswa masih menggema di depan gedung DPRD, maka para pengambil keputusan wajib membuka telinga—bahkan lebih dari itu, membuka mata hati mereka.
Penulis: (Heryounus)
Tags:
Opini
