Polsek Rakumpit Sosialisasikan Bahaya Judi Online di Kalangan Pelajar SMA 7 Palangka Raya






Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Peredaran dan dampak negatif dari judi online menjadi perhatian serius jajaran Polsek Rakumpit.

Dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMA Negeri 7 Palangka Raya, Rabu (9/7/2025), personel Polsek Rakumpit memberikan penyuluhan tentang bahaya judi online kepada 35 siswa baru.

Brigpol San Krispriadi menyampaikan bahwa judi online bukan hanya melanggar hukum, namun juga berdampak buruk bagi psikologi, keuangan, serta dapat memicu tindakan kriminal.

Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bentuk-bentuk judi online, cara mengakses, dan risiko kecanduan yang ditimbulkannya.

“Pencegahan dimulai dari diri sendiri, hindari akses ke situs judi, jauhi lingkungan yang berkaitan, dan perbanyak aktivitas positif,” ujarnya kepada para siswa.

Ia juga mengingatkan tentang sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 303 bis KUHPidana, yang mengancam pelaku judi dengan pidana penjara hingga 6 tahun atau denda hingga Rp15 juta jika dilakukan berulang.

Sosialisasi ini berlangsung lancar dan mendapat respons positif dari para siswa dan guru pembimbing. Di akhir kegiatan, dilakukan sesi tanya jawab dan foto bersama.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Rakumpit Iptu Joko Susilo menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberikan edukasi dan pembinaan hukum kepada generasi muda sebagai bentuk perlindungan dari pengaruh negatif teknologi digital. (dk_reborn)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama