Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Dalam rangkaian pelaksanaan Operasi Patuh Telabang 2025, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya aktif melakukan sosialisasi terkait larangan penggunaan kendaraan Over Dimension and Over Loading(ODOL), khususnya kepada para pengemudi angkutan barang.
Kegiatan ini dilaksanakan di sejumlah titik rawan pelanggaran lalu lintas, dengan sasaran utama sopir truk dan kendaraan berat yang beroperasi di wilayah hukum Polresta Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatlantas Kompol Egidio Sumilat, menyampaikan bahwa kendaraan ODOL tidak hanya berkontribusi terhadap kerusakan jalan, namun juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
“Dalam Operasi Patuh ini, kami tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga menyampaikan edukasi kepada para pengemudi tentang bahaya dan dampak dari kendaraan ODOL terhadap keselamatan dan infrastruktur jalan,” ungkap Egidio.
Petugas memberikan penjelasan mengenai batas dimensi dan muatan kendaraan yang diperbolehkan, serta konsekuensi hukum bagi pelanggar.
Edukasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha transportasi barang untuk lebih mematuhi regulasi yang ada.
Dengan langkah preventif ini, Satlantas Polresta Palangka Raya berharap terciptanya budaya tertib berlalu lintas, sekaligus mendukung terciptanya jalan yang aman dan layak bagi seluruh pengguna. (dk_reborn)
Tags:
Polresta Palangkaraya