
Barito Timur, Newsinkalteng.co.id - Proyek rehabilitasi bangunan perkantoran Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim), Provinsi Kalimantan Tengah, yang dikerjakan oleh CV. Al-Qarny, menjadi sorotan publik. Pasalnya, proyek yang memiliki nilai kontrak mencapai Rp 7,78 miliar ini diduga mengabaikan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Dalam pengamatan di lapangan, hampir semua pekerja yang terlibat dalam konstruksi dan pengecatan atap kantor Bupati Bartim terlihat tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD). Padahal, APD merupakan komponen vital dalam menjaga keselamatan pekerja di lingkungan konstruksi yang rawan kecelakaan.
Ketika dimintai keterangan, pengawas proyek dari CV. Al-Qarny, Indra Budi Gunawan, mengakui bahwa penerapan K3 memang tidak berjalan optimal. “Kami sudah mencoba menerapkan K3, tapi karena beberapa pekerja merasa risih, akhirnya mereka tidak memakainya,” ujar Indra pada Jumat (9/8/2024) sore. Indra juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada sanksi yang diberikan kepada pekerja yang tidak mematuhi aturan K3, dengan alasan fokus pada penyelesaian pekerjaan yang harus rampung tepat waktu untuk perayaan HUT Barito Timur pada 3 Agustus lalu.
Menanggapi kondisi ini, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Bartim, Yumail Paladuk, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan dan pengawasan ketat terhadap proyek tersebut. "Kami sudah tiga sampai empat kali menegur serta mengingatkan pihak kontraktor terkait penggunaan APD. Dana untuk APD sudah dianggarkan dan tercantum dalam kontrak kerja, kami punya buktinya," tegas Yumail.
Yumail menambahkan bahwa pihaknya terus mengingatkan agar peraturan K3 ditaati, demi mencegah terjadinya kecelakaan kerja yang tidak diinginkan. “Saya sudah berpesan kepada Kabid Cipta Karya untuk terus mengingatkan mereka, karena jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, kita yang akan disalahkan,” pungkasnya.
Pemerintah Indonesia, melalui peraturan perundang-undangan yang ada, telah mewajibkan setiap perusahaan untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Tujuannya adalah memastikan keselamatan dan kesehatan pekerja selama menjalankan aktivitasnya. Penerapan SMK3 ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan untuk melindungi para pekerja dari risiko kecelakaan yang bisa terjadi kapan saja.
Dengan adanya kejadian ini, diharapkan pihak kontraktor segera meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap penerapan K3, agar tidak ada lagi insiden yang membahayakan keselamatan para pekerja.[Red]