Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkotika. Sebanyak dua paket sabu dengan berat kotor ± 200,23 gram dan 200 butir pil ekstasi dengan berat kotor ± 70,28 gram berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus.
Pengungkapan dilakukan di kawasan Jalan Jati Raya II, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya setelah tim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkoba.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, menjelaskan bahwa terduga pelaku berinisial MB alias Ibus (35) diamankan saat sedang mengambil sebuah paket mencurigakan yang disimpan dalam plastik warna hitam di sebuah mobil Daihatsu Sigra DA 1399 BM.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dengan disaksikan warga setempat, petugas menemukan dua paket sabu dan 200 butir pil ekstasi yang disembunyikan dalam bungkus gula dan dibalut plastik serta lakban,” ungkapnya, Minggu (3/8/2025).
Selain barang bukti narkotika, turut diamankan pula satu unit telepon genggam dan mobil yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolresta untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus,” tambah Agung.
Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Polresta Palangka Raya dalam memerangi peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa.
Masyarakat pun diimbau untuk terus bersinergi dan tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya. (dk_reborn)
Tags:
Polresta Palangkaraya