Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Polsek Rakumpit melakukan pendataan terhadap sejumlah saksi terkait peristiwa kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Jalan Tumbang Talaken Km 83, Kelurahan Mungku Baru, Kecamatan Rakumpit.
Pendataan dilakukan setelah petugas melakukan pemadaman pada titik hotspot yang terdata. Petugas kemudian menelusuri informasi dari pihak yang mengetahui maupun terlibat langsung dalam penanganan kebakaran di lokasi.
Personel Unit Reskrim Polsek Rakumpit yang melaksanakan kegiatan, yakni Aiptu Agus Hertanto, Aiptu Supriyanto dan Aiptu Supriyadi, turut mendata pemilik lahan serta warga yang membantu proses pemadaman.
“Keterangan dari para saksi menjadi bagian penting dalam mengetahui rangkaian peristiwa kebakaran. Karena itu, kami melakukan pendataan dan berkoordinasi agar pihak-pihak yang mengetahui kejadian dapat memberikan keterangan untuk kepentingan penanganan lebih lanjut,” terang Kapolsek Rakumpit Iptu Didik Suhardianto mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna, S.I.K., M.H., Selasa (6/10/2026).
Petugas juga melakukan koordinasi dengan para saksi untuk dimintai keterangan di Polsek Rakumpit terkait peristiwa kebakaran yang terjadi di kawasan tersebut.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Polri merespons setiap kejadian Karhutla secara serius sekaligus membangun komunikasi dengan masyarakat.
“Kami dari Polsek Rakumpit, juga memastikan informasi dari warga tetap menjadi bagian penting dalam membantu penanganan kejadian di wilayahnya,” pungkasnya.
(dk_reborn168)
Tags:
Polresta Palangkaraya
