Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Bhabinkamtibmas Kelurahan Tumbang Rungan Aipda Sumardi menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng tentang larangan dan sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat di wilayah binaannya.
Edukasi tersebut dilaksanakan di lingkungan SMP 8 Satu Atap Tumbang Rungan, Kelurahan Tumbang Rungan, Kecamatan Pahandut. Penyampaian maklumat dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan.
Sumardi mengingatkan warga agar memahami larangan pembakaran hutan dan lahan serta tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu terjadinya kebakaran. Masyarakat juga diajak berperan aktif menjaga lingkungan di wilayahnya.
“Maklumat ini kami sampaikan agar masyarakat memahami larangan pembakaran hutan dan lahan beserta konsekuensi hukumnya.
Kami juga mengajak warga segera melapor jika menemukan potensi atau kejadian yang membutuhkan penanganan kepolisian,” kata Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna, S.I.K., M.H., Kamis (8/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, warga turut diingatkan untuk memanfaatkan Layanan Kepolisian Call Center 110 apabila terjadi keadaan darurat atau ditemukan perbuatan yang melanggar hukum.
Edukasi ini menjadi bagian dari upaya Polri mendekatkan pesan kamtibmas kepada masyarakat sekaligus membangun kepedulian bersama agar lingkungan tetap terjaga dan masyarakat merasa aman dalam beraktivitas.
(dk_reborn168)
Tags:
Polresta Palangkaraya
