Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Personel Unit Reskrim Polsek Rakumpit memasang police line pada areal bekas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Jalan Tumbang Talaken Km 83, Kelurahan Mungku Baru, Kecamatan Rakumpit.
Pemasangan dilakukan setelah proses pemadaman pada titik hotspot yang sebelumnya terdata di kawasan tersebut. Langkah ini dilakukan untuk menjaga area yang menjadi titik awal terjadinya kebakaran agar tetap terpantau.
Kegiatan dilaksanakan Aiptu Agus Hertanto, Aiptu Supriyanto dan Aiptu Supriyadi dengan melakukan pemasangan police line pada areal titik pertama terjadinya kebakaran.
“Pemasangan police line dilakukan sebagai bagian dari penanganan pascakebakaran sekaligus untuk menjaga area yang menjadi titik awal kejadian.
Kami juga melakukan pendataan terhadap pihak-pihak yang mengetahui peristiwa tersebut,” kata Kapolsek Rakumpit Iptu Didik Suhardianto mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna, S.I.K., M.H., Selasa (6/10/2026).
Selain pengamanan lokasi, petugas turut melakukan pendataan kembali terhadap sejumlah saksi, baik pemilik lahan maupun warga yang terlibat dalam proses pemadaman di kawasan tersebut.
Polsek Rakumpit terus melakukan langkah penanganan sesuai kondisi di lapangan agar setiap informasi terkait peristiwa Karhutla dapat ditindaklanjuti.
“Kehadiran petugas juga diharapkan memberikan rasa aman sekaligus menjaga kawasan terdampak tetap terpantau,” tutupnya.
(dk_reborn168)
Tags:
Polresta Palangkaraya
