Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id - Upaya pelarian sebuah mobil yang membawa narkotika jenis sabu dari Kalimantan Barat menuju Kalimantan Tengah berakhir setelah kendaraan tersebut mengalami pecah ban di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat.
Dari pengungkapan itu, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah menyita lebih dari satu kilogram sabu. Barang bukti seberat 1.002,66 gram tersebut kemudian dimusnahkan di Kantor BNNP Kalteng, Jalan Tangkasiang, Palangka Raya, Kamis (24/9/2026).
Barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan jaringan peredaran gelap narkotika yang diduga membawa sabu dari Pontianak, Kalimantan Barat, menuju wilayah Kalimantan Tengah melalui Kabupaten Lamandau dan Kotawaringin Barat.
Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Mada Roostanto mengatakan pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum sekaligus mencegah barang bukti kembali disalahgunakan.
Ia menjelaskan, sebagian barang bukti terlebih dahulu disisihkan untuk kebutuhan pembuktian dalam persidangan serta pemeriksaan laboratorium. Sampel yang diperiksa di Bidlabfor Polda Kalimantan Selatan dinyatakan positif mengandung metamfetamin, yang termasuk narkotika golongan I.
“Barang bukti yang telah disita dari tindak pidana wajib segera dimusnahkan guna mencegah penyalahgunaan serta menuntaskan proses penegakan hukum,” ujar Mada.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima petugas pada Jumat (28/8/2026) malam mengenai dugaan pengiriman sabu dari Pontianak menuju Kalimantan Tengah.
Tim gabungan BNNP Kalteng, BNNK Kotawaringin Barat dan Satresnarkoba Polres Lamandau kemudian melakukan pemantauan terhadap kendaraan yang dicurigai.
Sekitar pukul 01.00 WIB, Sabtu (29/8/2026), petugas mendapati sebuah Daihatsu Ayla berwarna hitam dengan nomor polisi KH 1408 AE melintas di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau.
Ketika hendak dihentikan, kendaraan yang dikemudikan SR (41) justru melaju lebih cepat ke arah Simpang Runtu. Petugas pun melakukan pengejaran hingga kendaraan tersebut memasuki wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat.
Pelarian SR akhirnya terhenti sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Ahmad Yani Km 32, Desa Runtu. Kendaraan tersebut mengalami pecah ban bagian depan sehingga tidak dapat melanjutkan perjalanan.
Namun, pemeriksaan awal terhadap kendaraan tidak langsung menemukan narkotika.
“Saat digeledah, di dalam mobil terdapat tersangka SR bersama anak dan istrinya. Pada pemeriksaan awal, petugas sempat tidak menemukan barang bukti narkotika,” kata Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalteng, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid.
Petugas tidak berhenti pada pemeriksaan kendaraan. Jalur yang sebelumnya dilewati mobil tersebut kembali ditelusuri untuk mencari kemungkinan adanya barang yang dibuang selama pengejaran.
Dari penelusuran tersebut, petugas menemukan sebuah tas yang berisi paket diduga sabu.
Menurut Ruslan, petunjuk penting diperoleh setelah anak SR menyampaikan bahwa ayahnya sempat membuang sebuah bungkusan plastik melalui jendela mobil ketika dalam pengejaran.
Petugas kemudian melakukan penyisiran di sepanjang jalan hingga beberapa kilometer dari lokasi kendaraan berhenti.
Hasilnya, ditemukan 10 paket besar sabu dengan berat 1.002,10 gram serta enam paket kecil seberat 7,94 gram.
Total barang bukti yang kemudian dimusnahkan mencapai 1.002,66 gram atau lebih dari satu kilogram.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya aparat memutus jalur distribusi narkotika yang diduga bergerak dari Pontianak menuju wilayah Kalimantan Tengah.
Atas perkara tersebut, SR dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Tags:
BNNP Kalteng
