![]() |
| Foto: Suasana rapat gabungan antara Banmus DPRD Provinsi Kalteng dan Pemprov Kalteng. (MMC Kalteng) |
Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id — Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Pemerintah Provinsi Kalteng mulai mematangkan rangkaian agenda kerja pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026. Salah satu perhatian utama dalam pembahasan tersebut adalah penjadwalan pembahasan APBD Perubahan serta penataan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD.
Pembahasan berlangsung dalam rapat gabungan di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng, Selasa (8/9/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kalteng Muhammad Ansyari dan dihadiri Asisten Administrasi Umum Setda Kalteng Sunarti yang mewakili Tim Pemprov Kalteng.
Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 sendiri berlangsung sejak 31 Agustus hingga 5 Oktober 2026. Karena sejumlah agenda tambahan perlu dimasukkan, DPRD dan Pemprov Kalteng melakukan penyesuaian agar seluruh rangkaian kegiatan dapat terlaksana sesuai batas waktu.
Sunarti mengatakan, agenda yang telah disusun sebelumnya pada dasarnya tidak mengalami perubahan besar. Namun, terdapat tambahan kegiatan berupa rapat koordinasi pokir sebagai tindak lanjut arahan KPK dan Inspektorat.
“Pada prinsipnya, agenda yang telah disusun sesuai dengan pembahasan sebelumnya. Tambahan kegiatan memerlukan penyesuaian jadwal. Minggu depan akan dilaksanakan rapat koordinasi pokir sebagai tindak lanjut KPK dan Inspektorat untuk memastikan usulan pokir sesuai dengan RPJMD, APBD, dan program prioritas daerah,” ujar Sunarti.
Menurutnya, koordinasi mengenai pokir tidak hanya diarahkan untuk kebutuhan penganggaran tahun berjalan. Pembahasan tersebut juga diharapkan menjadi dasar dan pedoman dalam proses pengusulan pokir pada tahun-tahun berikutnya.
Pemprov Kalteng, lanjut Sunarti, akan menyiapkan standar operasional prosedur (SOP) yang mengatur mekanisme pengusulan, verifikasi hingga pembagian peran masing-masing pihak. Langkah tersebut diharapkan dapat menyamakan pemahaman antara DPRD dan pemerintah daerah.
“Rapat koordinasi pokir tidak hanya untuk tahun 2026 atau 2027, tetapi menjadi pedoman untuk pelaksanaan pokir selanjutnya. SOP dan poin-poin pengusulan pokir juga akan disiapkan untuk menyamakan pemahaman terkait pengusulan, verifikasi, dan tahapan lainnya, termasuk peran dan tugas masing-masing pihak,” jelasnya.
Sementara itu, Muhammad Ansyari meminta penyusunan jadwal DPRD dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan kesiapan bahan dan waktu yang dibutuhkan dalam setiap tahapan pembahasan. Hal tersebut termasuk agenda rapat paripurna penyampaian jawaban Gubernur yang membutuhkan persiapan dari tenaga ahli.
“Jadwal penyampaian jawaban Gubernur perlu disesuaikan dengan waktu yang cukup untuk persiapan. Tenaga ahli memerlukan waktu untuk menyiapkan bahan, sehingga penjadwalan perlu dilakukan secara cermat agar seluruh persiapan dapat berjalan optimal dan agenda terlaksana dengan baik,” tutur Ansyari.
Ia juga menekankan agar pembahasan APBD Perubahan ditempatkan dalam jadwal yang realistis sehingga seluruh tahapan dapat diselesaikan sesuai batas waktu tanpa berbenturan dengan agenda DPRD lainnya.
“Penyusunan jadwal perlu memperhatikan rangkaian agenda yang telah ditetapkan agar tidak berlangsung dalam waktu yang berdekatan. Pembahasan APBD Perubahan juga perlu disesuaikan dengan batas waktu yang ada, sehingga seluruh tahapan dapat diselesaikan tepat waktu dan tidak mengganggu agenda berikutnya,” tegasnya.
Melalui rapat gabungan tersebut, DPRD dan Pemprov Kalteng diharapkan memiliki jadwal kerja yang lebih terukur, sekaligus memastikan pembahasan APBD Perubahan dan penataan pokir dapat berjalan sesuai ketentuan serta mendukung program prioritas pembangunan daerah. (red)
