![]() |
Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menyatakan siap menindaklanjuti sejumlah catatan dan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perbaikan tata kelola pemerintahan daerah.
Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong mengatakan, evaluasi yang disampaikan KPK harus menjadi perhatian bersama, baik di lingkungan legislatif maupun eksekutif. Hal itu dinilai penting untuk memastikan setiap penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan sesuai aturan.
Pernyataan tersebut disampaikan Arton setelah menghadiri Rapat Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi Perbaikan Tata Kelola Pemerintah Provinsi Kalteng bersama Deputi Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK-RI di Palangka Raya, Rabu (12/8/2026).
Dalam rapat tersebut, hadir Gubernur Kalteng Agustiar Sabran, Wagub Edy Pratowo, jajaran pimpinan OPD, pimpinan DPRD, serta anggota DPRD Kalteng.
Arton menilai forum bersama KPK tersebut memberikan gambaran mengenai sejumlah aspek yang masih membutuhkan penyesuaian. Karena itu, hasil evaluasi tersebut akan menjadi bahan bagi DPRD maupun Pemprov Kalteng dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan.
“Yang telah disajikan oleh KPK merupakan bagian yang harus mendapat perhatian oleh setiap pejabat di pemerintahan daerah, baik di DPRD Provinsi maupun pihak eksekutif,” katanya.
Menurut Arton, perbaikan tata kelola tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pemerintahan.
Ia memastikan berbagai hal yang dinilai perlu disesuaikan akan menjadi perhatian DPRD Kalteng bersama pemerintah provinsi. Penyesuaian tersebut akan dilakukan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Nah, dengan demikian kita harapkan ke depan ada beberapa hal yang perlu ada penyesuaian akan segera dilakukan penyesuaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Arton juga menyambut baik pelaksanaan rapat koordinasi tersebut. Menurutnya, kehadiran KPK dalam memberikan pemantauan dan evaluasi dapat menjadi pengingat bagi para pejabat daerah agar tidak mengabaikan ketentuan dalam menjalankan kewenangannya.
“Ini adalah suatu hal yang sangat baik sekali untuk mengingatkan semua pihak terutama pihak-pihak yang berkepentingan dan berwenang,” tambahnya.
Terkait poin spesifik yang menjadi perhatian, Arton tidak memerinci lebih jauh. Ia hanya menyebut terdapat beberapa aspek yang perlu diselaraskan kembali dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ya terkait dengan ada beberapa hal yang perlu penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Ia berharap tindak lanjut terhadap hasil evaluasi KPK dapat memperkuat sinergi antara DPRD dan Pemprov Kalteng. Dengan demikian, pelaksanaan program dan kebijakan daerah dapat berjalan lebih tertib, akuntabel, serta memberikan manfaat bagi masyarakat. (red)
