Disdik Kalteng Sediakan Kanal Aduan Jam Kosong, Sekolah Wajib Pasang QR Code WBS

Foto: Tangkapan layar kanal aduan Whistle Blowing System (WBS) Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng. 

Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Siswa SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKH) di Kalimantan Tengah kini dapat melaporkan kejadian jam kosong melalui Whistle Blowing System (WBS). Mekanisme pelaporan ini menjadi bagian dari kebijakan Dinas Pendidikan Kalteng untuk memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan meskipun guru berhalangan hadir.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran tentang Pencegahan dan Pemberantasan Jam Kosong yang diterbitkan pada 10 Agustus 2026. Melalui surat edaran itu, seluruh kepala satuan pendidikan diminta menyosialisasikan mekanisme penggunaan WBS kepada murid dan menyediakan kode QR di setiap kelas atau tempat yang mudah dijangkau.

Kepala Dinas Pendidikan Kalteng, Muhammad Reza Prabowo, menegaskan bahwa sekolah harus memastikan waktu belajar murid tidak terabaikan. Karena itu, setiap satuan pendidikan perlu memiliki langkah penanganan yang jelas ketika guru tidak dapat hadir sesuai jadwal.

“Kami meminta seluruh satuan pendidikan SMA, SMK, dan SKH se-Kalimantan Tengah untuk memastikan tidak terjadi jam kosong dalam proses pembelajaran. Kehadiran guru harus dipantau secara rutin dan apabila ada guru yang berhalangan hadir, sekolah wajib menyiapkan guru pengganti atau penanganan lain agar murid tetap mendapatkan layanan pembelajaran,” tegasnya.

Menurut Reza, keberadaan WBS juga bertujuan memperluas pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran. Dengan melibatkan murid dalam penyampaian laporan, sekolah diharapkan dapat mengetahui kejadian jam kosong dan mengambil tindakan yang diperlukan.

“WBS juga menjadi bagian dari upaya kita membangun pengawasan yang lebih terbuka dan responsif di lingkungan sekolah. Karena itu, keberadaan dan mekanisme penggunaannya harus disosialisasikan kepada seluruh murid, termasuk dengan menyediakan kode QR yang mudah diakses,” jelasnya.

Selain menyediakan saluran pelaporan, sekolah diwajibkan memantau kehadiran guru secara berkala dan melaksanakan supervisi pembelajaran di setiap kelas. Apabila ditemukan laporan jam kosong, pihak sekolah harus melakukan verifikasi serta menindaklanjutinya secara cepat dan bertanggung jawab.

Evaluasi berkala terhadap kejadian jam kosong dan penanganannya juga menjadi bagian dari ketentuan dalam surat edaran tersebut. Langkah ini diharapkan membantu sekolah mengidentifikasi persoalan dalam pelaksanaan pembelajaran sekaligus memperbaiki kualitas layanan pendidikan.

Reza menegaskan, keberhasilan kebijakan tersebut membutuhkan koordinasi antara kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru, wali kelas, dan tenaga kependidikan. Melalui pengawasan dan penanganan yang terkoordinasi, Disdik Kalteng berharap hak setiap murid untuk memperoleh pembelajaran yang efektif dan berkualitas dapat terpenuhi. (red) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama