Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Bhabinkamtibmas Kelurahan Tumbang Rungan Aipda Sumardi menyambangi kantor kelurahan setempat untuk bersilaturahmi dengan lurah sekaligus menyampaikan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang larangan dan sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan.
Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas menjalin komunikasi dengan pihak kelurahan dan menyampaikan pesan pencegahan karhutla agar dapat diteruskan kepada masyarakat di wilayah binaan.
Petugas mengingatkan warga untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar serta memahami konsekuensi hukum dari tindakan tersebut.
Masyarakat juga diimbau menghubungi layanan Kepolisian 110 apabila menemukan potensi kebakaran atau dugaan pelanggaran hukum.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto menyampaikan bahwa sosialisasi maklumat menjadi langkah penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mencegah karhutla.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan, tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, serta segera melaporkan apabila menemukan potensi karhutla agar dapat ditindaklanjuti,” ungkapnya, Jumat (16/10/2026).
Melalui silaturahmi dan penyampaian imbauan secara langsung, Polsek Pahandut berharap terjalin kerja sama yang semakin baik dengan pihak kelurahan dan masyarakat dalam menjaga lingkungan serta mencegah karhutla sejak dini.
(dk_reborn168)
Tags:
Polresta Palangkaraya
