Dinyatakan Lengkap, Polsek Pahandut Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan




Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Unit Reskrim Polsek Pahandut melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palangka Raya setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Penyerahan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Palangka Raya sebagai bagian dari tahapan penyelesaian proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto menyampaikan bahwa penyerahan tersebut merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan sesuai prosedur sebagai bentuk komitmen dalam memastikan setiap tahapan penanganan perkara berjalan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum,” jelasnya, Rabu (19/8/2026).

Penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti dilakukan oleh personel Unit Reskrim Polsek Pahandut kepada JPU Yayu Dewiati di Kantor Kejaksaan Negeri Palangka Raya.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Aiptu Edy Susanto, Brigadir Yusuf Pratama P.B. dan Briptu Galang Jalu Suyono. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan sesuai administrasi dan prosedur yang berlaku.

Melalui tahapan ini, Polsek Pahandut memastikan proses penanganan perkara dilaksanakan secara profesional dan bertanggung jawab. Langkah tersebut sekaligus mendukung terwujudnya kepastian hukum dalam setiap proses penegakan hukum.

(dk_reborn168)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama