Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Seksi Hukum Polresta Palangka Raya memberikan penyuluhan hukum kepada siswa SMA Nusantara Palangka Raya. Kegiatan ini menjadi langkah edukatif untuk mencegah perundungan di lingkungan sekolah.
Penyuluhan berlangsung di SMA Nusantara, Jalan Sudirohusodo, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut. Sebanyak 35 siswa mengikuti kegiatan tersebut dengan materi tentang bahaya bullying dan aturan hukum bagi pelakunya.
“Bullying bukan sekadar candaan karena dapat berdampak serius bagi korban. Para siswa kami harapkan mampu saling menghormati dan berani melaporkan apabila mengetahui adanya tindakan perundungan,” jelas PS. Kasikum AKP Tumijan mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., Rabu (19/8/2026).
Materi yang disampaikan meliputi pengertian dan bentuk-bentuk bullying. Para siswa juga diberikan pemahaman mengenai dampak perundungan serta ketentuan hukum yang berkaitan dengan perbuatan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyuluhan turut menanamkan kesadaran untuk menjaga pergaulan dan menghormati sesama. Siswa juga didorong untuk segera melapor kepada guru, pihak sekolah, orang tua maupun kepolisian apabila mengetahui adanya tindakan bullying.
Melalui kegiatan ini, Seksi Hukum terus mendorong pemahaman hukum sejak dini di kalangan pelajar. Edukasi tersebut diharapkan dapat membangun lingkungan sekolah yang aman, saling menghargai dan bebas dari perundungan.
(dk_reborn168)
Tags:
Polresta Palangkaraya
