![]() |
| Foto: Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Yohannes Freddy Ering. |
Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id — Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Yohannes Freddy Ering, menilai program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang dilaksanakan pemerintah daerah dapat menjadi langkah efektif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Menurut Freddy, kebijakan tersebut memberikan peluang bagi masyarakat yang selama ini memiliki tunggakan pajak untuk kembali tertib administrasi tanpa harus terbebani akumulasi denda. Kesempatan itu diharapkan mampu menarik lebih banyak wajib pajak untuk melunasi kewajibannya.
“Program pemutihan pajak memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban administrasi perpajakan dengan lebih mudah. Momentum ini harus dimanfaatkan secara maksimal agar tingkat kepatuhan masyarakat terus meningkat,” katanya, Senin (6/7/2026).
Ia menjelaskan, rendahnya tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor masih menjadi tantangan yang perlu mendapat perhatian. Oleh karena itu, program pemutihan dinilai dapat menjadi sarana untuk memperluas basis wajib pajak aktif sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah.
Freddy menyebutkan, penerimaan dari sektor pajak kendaraan bermotor memiliki kontribusi penting terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Semakin tinggi tingkat kepatuhan masyarakat, semakin besar pula kemampuan pemerintah daerah dalam menjalankan berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.
Menurutnya, dana yang dihimpun dari pajak akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, layanan kesehatan, serta berbagai program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Ketika kepatuhan masyarakat meningkat, kemampuan pemerintah untuk membiayai pembangunan juga akan semakin kuat,” ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan itu berharap program pemutihan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat selama masa berlaku kebijakan tersebut. Ia juga mengingatkan bahwa membayar pajak merupakan bentuk kontribusi nyata masyarakat dalam mendukung kemajuan daerah.
Freddy menegaskan program pemutihan seharusnya menjadi momentum untuk membangun kesadaran jangka panjang, bukan sekadar memanfaatkan penghapusan denda. Dengan meningkatnya kepatuhan wajib pajak, pemerintah daerah akan memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk melaksanakan pembangunan secara berkelanjutan.
“Dengan adanya pemutihan ini, kita berharap kepatuhan masyarakat bisa meningkat dari sekitar 50 persen menjadi 70 persen. Tetapi masyarakat juga jangan terlena, karena membayar pajak adalah kewajiban bersama demi mendukung pembangunan daerah,” tegasnya. (red)
