Lahan Kantor DPRD dan Tugu Soekarno Digugat, DPRD Kalteng Pilih Hormati Proses Hukum

Foto: Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kalteng, Junaidi.

Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id — Wakil Ketua III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Junaidi, menegaskan lembaga legislatif tidak akan mencampuri proses penyelesaian sengketa lahan seluas 26.836 meter persegi yang mencakup kawasan Kantor DPRD Kalteng dan Monumen Tugu Soekarno.

Junaidi mengatakan, DPRD Kalteng menyerahkan persoalan status kepemilikan lahan tersebut kepada pihak yang memiliki kewenangan serta mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami menghormati setiap proses hukum yang akan ditempuh oleh para pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Junaidi, Selasa (21/7/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul munculnya pemasangan spanduk dan plang di sekitar kawasan Kantor DPRD Kalteng serta Monumen Tugu Soekarno oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan.

Menurut Junaidi, setiap pihak memiliki hak menempuh jalur hukum apabila merasa memiliki dasar kepemilikan terhadap suatu objek yang disengketakan. Karena itu, DPRD Kalteng tidak dalam posisi untuk menentukan pihak mana yang memiliki hak atas lahan tersebut.

Ia menjelaskan, DPRD Kalteng pada dasarnya hanya menggunakan aset yang berada dalam kewenangan Pemerintah Provinsi Kalteng. Dengan demikian, persoalan legalitas maupun status kepemilikan aset menjadi ranah pemerintah daerah bersama pihak terkait.

“DPRD Kalimantan Tengah hanya menggunakan aset yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Karena itu, kami menyerahkan sepenuhnya penyelesaian persoalan ini kepada proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

Junaidi menilai proses hukum merupakan mekanisme yang tepat untuk memastikan status lahan secara objektif berdasarkan bukti dan dokumen yang dimiliki masing-masing pihak.

Ia juga meyakini Pemprov Kalteng akan menyiapkan dokumen administrasi maupun bukti legalitas aset yang diperlukan dalam menghadapi proses hukum tersebut.

“Kami meyakini Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah akan menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan untuk membuktikan legalitas aset dimaksud, termasuk menyiapkan pendampingan hukum,” katanya.

Junaidi menambahkan, DPRD Kalteng akan tetap menghormati setiap tahapan penyelesaian perkara dan tidak mengambil sikap yang dapat mendahului keputusan hukum.

“Kami pada prinsipnya menghormati dan akan mengikuti seluruh tahapan proses hukum yang berlangsung,” pungkasnya. (red) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama