![]() |
| Foto: Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Sugiyarto. |
Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) meminta pelaksanaan program bantuan iuran BPJS Kesehatan terus diawasi agar masyarakat kurang mampu tidak kehilangan hak atas jaminan pelayanan kesehatan.
Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Sugiyarto, mengatakan pengawasan menjadi penting mengingat kepesertaan bantuan iuran berkaitan langsung dengan akses masyarakat terhadap fasilitas kesehatan. Pemerintah daerah diminta memastikan warga yang memenuhi kriteria tetap terdata dan mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan.
“Jangan sampai anggaran sudah dialokasikan, tetapi masyarakat yang berhak justru tidak menerima manfaatnya,” ujarnya, Selasa (28/7/2026).
Menurut Sugiyarto, bantuan pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang diberikan pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota merupakan bentuk perhatian terhadap masyarakat kurang mampu. Karena itu, pelaksanaannya harus benar-benar sesuai dengan tujuan program.
Ia mengatakan salah satu hal yang perlu menjadi perhatian adalah pemutakhiran data peserta. Perubahan data penerima bantuan dari pemerintah pusat pada awal tahun sempat menyebabkan jumlah peserta aktif berkurang.
Dampaknya, sebagian masyarakat yang sebelumnya memperoleh bantuan iuran tidak lagi tercatat sebagai peserta penerima bantuan. Kondisi tersebut berpotensi membuat warga kesulitan mengakses layanan kesehatan apabila status kepesertaannya tidak segera ditindaklanjuti.
Pemerintah daerah kemudian mengambil langkah dengan menambah kuota peserta melalui pembiayaan APBD. Kebijakan tersebut dinilai penting untuk memastikan masyarakat yang terdampak perubahan data tetap memperoleh jaminan kesehatan.
“Ketika ada perubahan data dari pusat, pemerintah daerah harus sigap. Jangan sampai masyarakat tidak bisa berobat hanya karena status kepesertaannya tidak lagi aktif,” tegasnya.
Sugiyarto menambahkan, Komisi III akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program tersebut di seluruh kabupaten dan kota di Kalteng. Pengawasan diarahkan untuk memastikan bantuan iuran diterima masyarakat yang memang membutuhkan.
Selain itu, ia meminta koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan BPJS Kesehatan terus diperkuat, khususnya dalam pemutakhiran serta validasi data kepesertaan.
Dengan pengawasan dan koordinasi yang baik, program bantuan iuran BPJS Kesehatan diharapkan dapat berjalan berkelanjutan sehingga masyarakat kurang mampu tetap memperoleh akses pelayanan kesehatan tanpa terbebani persoalan administrasi maupun biaya iuran. (red)
