Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Bhabinkamtibmas Polsek Pahandut terus mengintensifkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan menyebarluaskan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah kepada masyarakat di Kelurahan Tumbang Rungan.
Sosialisasi dilakukan melalui sambang dan dialog langsung dengan warga sebagai langkah membangun kesadaran bersama dalam menjaga lingkungan dari ancaman karhutla.
“Maklumat Kapolda Kalteng menjadi pedoman yang perlu diketahui dan dipatuhi masyarakat. Kami berharap warga dapat berperan aktif dalam mencegah terjadinya karhutla di lingkungan masing-masing,” ungkap Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hertanto mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., Kamis (4/6/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas menjelaskan larangan membuka lahan dengan cara membakar serta mengingatkan konsekuensi hukum bagi pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan maupun lahan.
Selain menyampaikan isi maklumat, personel juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
Dengan dukungan dan kepatuhan masyarakat terhadap maklumat yang telah disebarluaskan, diharapkan risiko terjadinya karhutla di wilayah Tumbang Rungan dapat diminimalkan sejak dini.
(dk_reborn168)
Tags:
Polresta Palangkaraya
