Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Bhabinkamtibmas Polsek Bukit Batu terus mengedukasi masyarakat terkait bahaya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan menyosialisasikan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah di wilayah binaannya.
Kegiatan tersebut dilakukan melalui sambang dan dialog langsung bersama warga sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum sekaligus mencegah terjadinya karhutla.
“Melalui sosialisasi maklumat ini, kami ingin masyarakat memahami bahwa membuka lahan dengan cara membakar tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang tegas,” ungkap Kapolsek Bukit Batu Ipda Muhammad Hafiizh Ramadhan mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., Kamis (4/6/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas menjelaskan isi Maklumat Kapolda Kalteng, termasuk larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan serta sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada para pelanggar.
Warga juga diajak untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dengan tidak melakukan pembakaran saat membersihkan lahan dan segera melaporkan apabila menemukan titik api maupun aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
Melalui edukasi yang dilakukan secara berkelanjutan, Polsek Bukit Batu berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga risiko terjadinya karhutla dapat ditekan dan lingkungan tetap terjaga.
(dk_reborn168)
Tags:
Polresta Palangkaraya
