Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya menegaskan komitmennya dalam mendukung penguatan pengawasan serta pemberantasan peredaran barang terlarang di lingkungan pemasyarakatan menyusul pelaksanaan razia gabungan serta test urine bagi warga binaan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah pada Kamis malam (21/5).
Kepala Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Aditya Jatari menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penuh pelaksanaan razia sebagai bentuk pengawasan rutin dan evaluasi bersama dalam meningkatkan kualitas pengamanan di dalam rutan. Temuan sejumlah barang terlarang, termasuk bong yang diduga digunakan sebagai alat konsumsi narkoba, menjadi perhatian serius yang langsung ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Kepala Rutan menegaskan bahwa keberadaan bong maupun hasil tes urine positif tidak serta merta menunjukkan adanya peredaran narkoba yang dilakukan oleh petugas ataupun pembiaran dari pihak rutan. Justru, temuan tersebut berhasil diungkap melalui mekanisme pengawasan dan razia yang dilaksanakan secara terbuka, rutin, dan berkesinambungan sebagai bagian dari deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban.
“Razia ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan dalam melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban. Seluruh temuan langsung diamankan dan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” ujar Aditya.
Terkait hasil tes urine terhadap 19 warga binaan, pihak rutan menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan secara cepat sebagai upaya memastikan kondisi riil di lapangan. Dari hasil tersebut, warga binaan yang dinyatakan positif langsung ditempatkan di sel khusus guna menjalani pemeriksaan lanjutan serta pendalaman terkait asal-usul penyalahgunaan tersebut.
Kepala Rutan Palangka Raya juga menegaskan bahwa hasil positif tes urine dilakukan pendalaman melalui proses pemeriksaan dan asesmen lanjutan. Hal ini penting untuk mengetahui apakah penyalahgunaan terjadi sebelum warga binaan masuk ke dalam rutan atau terdapat faktor lain yang masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh petugas.
“Kami tidak menutup-nutupi setiap temuan yang ada. Justru seluruh proses dilakukan secara transparan sebagai bentuk evaluasi dan pembenahan internal agar pengawasan semakin optimal,” lanjutnya.
Selain itu, pihak rutan menekankan bahwa barang-barang terlarang yang ditemukan diduga masuk melalui berbagai celah yang terus menjadi perhatian bersama. Oleh karena itu, pengawasan terhadap barang bawaan, layanan kunjungan, maupun area blok hunian akan semakin diperketat guna meminimalisasi potensi pelanggaran serupa.
Sebagai langkah lanjutan, Aditya Jatari memastikan pihaknya akan meningkatkan intensitas razia rutin, memperkuat pengawasan petugas, serta melakukan pembinaan dan pengawasan khusus terhadap warga binaan yang terindikasi melanggar aturan. Koordinasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah juga terus dilakukan guna memastikan seluruh proses penanganan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, sebagai bentuk langkah nyata dalam penegakan aturan dan penguatan pengawasan internal, selama periode April hingga Mei 2026 Rutan Palangka Raya juga telah melakukan razia kamar hunian sebanyak 13 kegiatan dan pemeriksaan terhadap 31 orang warga binaan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 31 orang terbukti melakukan pelanggaran dan telah dijatuhi sanksi register F. 26 orang masih dalam proses penerbitan SK register F, sementara 5 orang lainnya telah diterbitkan SK register F. Petugas juga berhasil mengamankan 27 unit handphone ilegal melalui kegiatan razia insidentil di kamar hunian warga binaan.
Dalam periode yang sama, Rutan Palangka Raya telah melakukan pemindahan sebanyak 75 orang Warga Binaan ke Lapas Palangka Raya dan Lapas Kasongan yang terindikasi melakukan pelanggaran tata tertib.
Temuan dalam razia bukan semata-mata menunjukkan adanya pelanggaran, tetapi juga menjadi bukti bahwa mekanisme kontrol dan deteksi dini berjalan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam rutan. Langkah ini menjadi bukti komitmen aktif Rutan Palangka Raya dalam mencegah peredaran handphone maupun penyalahgunaan narkoba di lingkungan pemasyarakatan.
“Komitmen kami jelas, tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkoba maupun pelanggaran tata tertib. Namun demikian, kami juga memastikan seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan fakta hasil pemeriksaan,” tutup Kepala Rutan Palangka Raya.(Red)


