![]() |
| Foto: Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran dan unsur Forkopimda berfoto bersama. (MMC Kalteng) |
Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran menegaskan pentingnya penguatan sistem keselamatan transportasi untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di daerah. Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Rapat Kerja Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tingkat Daerah Kalimantan Tengah Tahun 2026 di Graha Bhayangkara Polda Kalteng, Rabu (13/5/2026).
Menurut Gubernur, karakteristik Kalimantan Tengah sebagai provinsi terluas di Indonesia menghadirkan tantangan tersendiri dalam pengelolaan transportasi. Aktivitas ekonomi yang terus berkembang, terutama di sektor perkebunan, pertambangan, dan kehutanan, turut meningkatkan intensitas lalu lintas di berbagai wilayah.
“Peningkatan aktivitas transportasi harus diimbangi dengan sistem keselamatan yang kuat. Keselamatan lalu lintas tidak boleh dipandang sebagai urusan sektoral semata, melainkan tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Agustiar Sabran mengungkapkan bahwa angka kecelakaan lalu lintas masih menjadi perhatian serius. Berdasarkan data yang disampaikannya, sepanjang tahun 2025 di Kalimantan Tengah tercatat 1.104 kasus kecelakaan, dengan sekitar seperempat korban berakhir meninggal dunia.
Ia menilai kondisi tersebut perlu ditangani secara menyeluruh melalui kerja sama berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, kepolisian, instansi terkait, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat.
“Sebagai provinsi terluas, masih banyak titik jalan nasional maupun daerah yang rawan kecelakaan. Keterbatasan anggaran dan pemangkasan transfer ke daerah turut menjadi tantangan dalam percepatan penanganan infrastruktur jalan,” katanya.
Dalam forum tersebut, Gubernur meminta seluruh pemangku kepentingan melakukan pemetaan terhadap sejumlah persoalan yang berpotensi menyebabkan kecelakaan, seperti ruas jalan rusak, minim penerangan, titik rawan kecelakaan, pelanggaran lalu lintas, hingga keberadaan kendaraan over dimension over loading (ODOL).
Ia juga menekankan pentingnya pelaksanaan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 33 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai acuan dalam membangun sistem transportasi yang lebih aman.
“Diperlukan sinergi nyata antara pemerintah daerah, kepolisian, instansi vertikal, dunia usaha, akademisi, komunitas, dan masyarakat luas untuk membangun budaya tertib berlalu lintas yang lebih kuat,” imbuhnya.
Sementara itu, Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol. Iwan Kurniawan menyampaikan bahwa keselamatan lalu lintas merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan penanganan berkelanjutan dan terintegrasi.
“Keselamatan berlalu lintas harus menjadi perhatian bersama. Kami ingin membangun sistem yang lebih terintegrasi, termasuk pemanfaatan teknologi menuju pelayanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel,” ucapnya.
Melalui rapat kerja tersebut, seluruh pihak diharapkan dapat menyusun langkah-langkah strategis untuk menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan di seluruh wilayah Kalimantan Tengah. (red)
