![]() |
| Foto: Gubernur Kalteng, H. Aguatiar Sabran. (MMC Kalteng) |
Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi menerapkan pola kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) sebagai bagian dari upaya efisiensi dan penguatan budaya kerja modern.
Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ yang mengatur pelaksanaan tugas ASN pemerintah daerah secara adaptif melalui mekanisme WFO dan WFH.
Sebagai implementasi di daerah, Pemprov Kalteng menetapkan skema kerja WFO selama empat hari, yakni Senin hingga Kamis, dan WFH setiap hari Jumat sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 31 Tahun 2026.
Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menyatakan bahwa kebijakan ini tidak hanya berfokus pada pengaturan hari kerja, tetapi juga akan dievaluasi dari sisi efektivitas jam kerja ASN.
“WFH bukan hanya soal empat hari kerja dalam seminggu, tetapi jam kerjanya juga akan kami analisis. Kemungkinan akan ada pengurangan jam kerja,” ujarnya.
Ia menambahkan, penerapan sistem kerja fleksibel diharapkan mampu menekan biaya operasional perkantoran sekaligus mendukung penghematan energi di lingkungan pemerintah.
Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa tidak seluruh ASN dapat menjalankan WFH. Unit kerja yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor guna memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari dorongan percepatan digitalisasi layanan melalui penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), sehingga aktivitas kedinasan tetap berjalan efektif meskipun dilakukan secara jarak jauh.
Sebelumnya, Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia bersama Kementerian Dalam Negeri telah menggelar Rapat Koordinasi Orkestrasi Komunikasi Pemerintah secara daring pada Senin (6/4/2026), yang membahas transformasi budaya kerja dan penguatan gerakan hemat energi secara nasional.
Pemprov Kalteng meminta seluruh kepala perangkat daerah memastikan pelaksanaan kebijakan ini tidak mengganggu kinerja organisasi serta tetap menjaga kualitas pelayanan publik.
Melalui penerapan pola kerja ini, pemerintah berharap tercipta sistem kerja yang lebih efisien, adaptif, dan berorientasi pada produktivitas, sejalan dengan arah kebijakan pembangunan jangka panjang. (red)
